LAMANJAMBI.COM, — Seorang tahanan Kejari Muaro Jambi menagis sejadi-jadinya. Bahkan ibu dan isterinya nyaris pingsan. Hal itu karena Kejari Muaro Jambi baru saja menyelesaikan kasusnya dengan cara restoratif justice.
Doni Hariansyah bin Sahroni. Dia merupakan pelaku pencurian dengan cara menjambret. Dia diamankan oleh warga sesaat setelah melakukan penjambretan dikawasan Jambi Luar Kota sekitar dua bulan lalu. Setelah diamankan, dirinya langsung diserahkan kepada pihak berwajib.
Kepada pihak kepolisian dirinya mengakui perbuatannya. Namun dirinya menyebut jika perbuatan tersebut dilakukan karena terpaksa. Dirinya terpaksa karena ingin memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pria yang baru enam bulan menikah tersebut terpaksa berhenti kerja karena warung tempat kerjanya tutup. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dirinya terpaksa ngojek namun hasilnya tidak memadai.
Ketika dijalan, dirinya mendapati wanita yang tengah membawa sesuatu yang dianggap tersangka merupakan barang berharga. Melihat itu, dia langsung menjambretnya. Tapi sayang, korban teriak dan langsung ditangkap oleh warga.
Karena tidak ada yang dirugikan, kejaksaan Negeri Muaro Jambi mengajukan Restoratif Justice kepada Jaksa agung dan langsung disetujui.
Kegiatan RJ ini dipimpin langsung oleh Plh Kajari Muaro Jambi Andy Sasongko, SH. M.Hum yang didampingi oleh Kasi Intel Ahmad Fauzan dan pejabat-pejabat tinggi di Kejari Muaro Jambi.
Karena tidak ada kerugian dan korban memaafkan pelaku, kejaksaan mengajukan Restoratif Justice kepada Jaksa Agung.
Pertimbangan lain karena pelaku merupakan baru pertama kali melakukan tindakan kriminal selain itu pihaknya juga telah melakukan klarifikasi terhadap keluarga dan juga tokoh masyarakat setempat yang menyatakan bahwa pelaku merupakan orang baik dan melakukan tindakan kriminal tersebut karena keterpaksaan.
“Alhamdulillah kedua belah pihak telah melakukan perdamaian,” kata Andy Sasongko.
Dengan demikian, Andy langsung dibebaskan dari segala tuntutan termasuk atas biaya perkara. (*)
Komentar