LAMANJAMBI.COM, — Komisi IV DPRD Provinsi Jambi memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi.
Pemanggilan ini untuk menindaklanjuti surat edaran Kemenaker terkait posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), dimana Posko ini untuk memfasilitasi tenaga kerja dalam mengadukan permasalahan pencairan THR.
Pembentukan posko pengaduan THR hari raya tahun 2022 ini sesuai surat edaran yang di keluarkan Kemenaker.
Wakil Ketua Komisi lV DPRD Provinsi Jambi Supriyanto mengaku baru saja lakukan hearing bersama DPRD Provinsi Jambi.
Dari hearing itu, Disnakertrans dan DPRD sepakat serta mendorong pembukaan posko pengaduan THR untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR.
Dengan adanya aturan yang telah ditetapkan, perusahaan diimbau untuk membayar THR kepada pekerjanya paling lambat H-7 Idul Fitri.
Perusahaan dan pemberi kerja harus membayarkan THR kepada pekerja secara penuh, tidak dicicil dan paling lambat H-7 Idul Fitri.
“Saya mendorong Disnakertrans Provinsi Jambi untuk mengawasi dengan ketat proses pembayaran THR dan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mau membayarkan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Supriyanto.
Bagi pekerja yang mengalami permasalahan dalam pencairan THR, pihaknya akan siap melakukan mediasi kepada pemberi kerja ataupun perusahaan. (*)