LAMANJAMBI.COM, — Seorang warga Sumatera Barat disandra oleh warga Bungo disebuah gudang dan kemudian dipindahkan kesebuah Pondok di Kebun Sawit.
Pria yang bernama Riki Ricardi (33) warga jalan Pampangan RT.03 RW.05 Kela.Pampangan Nan XX Kecamatan lubuk Bafalung Kota Padang, Sumatra Barat itu disandra oleh Sapriadi (36) warga dusun Sungai Lilin, Kecamatan Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo-Jambi.
Ternyata, persoalan ini berawal dari bisnis barang haram. Dimana pelaku memesan barang haram jenis Shabu-shabu dari seseorang diduga bandar Shabu di Sumbar bernama berinisial ND, atas petunjuk dari rekannya saat ini masih menjadi warga binaan lapas.
Pelaku dijanjikan Shabu-shabu seberat 1 kg dengan harga Rp 65 juta. Untuk tanda jadi ND diminta pelaku mentransfer uang Rp 50 juta, dengan perjanjian sisa nya kembali ditransfer setelah barang sampai ke Bungo.
” Akhirnya korban suruhan ND bersama tiga rekannya sampai ke Bungo dan langsung melakukan pertemuan dengan pelaku di wilayah desa tersebut,” kata Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro. Kamis (12/5).
Baca Juga.
Breaking News, Pansel Umumkan Hasil Lelang Jabatan Provinsi Jambi. Ini Nama-namanya
Diduga Sebagai Mafia Tanah, Warga Minta Akiang ditangkap
Kadis Pendidikan Merangin catat Sejarah, Kunjungi 430 Sekolah dalam Beberapa Bulan
Tampa menaruh kecurigaan, korban juga bersamanya, pelaku kembali mentransfer sisa uang pembayaran sebesar Rp 15 juta. petunjuk ND meminta pelaku mengambil barang disuatu tempat berbungkus dengan plastik hitam. Setelah barang diambil lalu dibuka, rupanya bukan berisi Shabu hanya sebongkah garam.
Merasa kesal dan tertipu, pelaku dibantu rekan nya langsung melakukan pemukulan atas korban saat itu teman korban langsung kabur. Korban juga langsung di sandra disebuah rumah dengan kaki dan tangan terikat tali di wilayah desa tersebut. Saat itu pelaku berinisiatif untuk menghubungi keluarga korban meminta uang tebusan sebesar Rp 150 juta.
Mendapat kabar keluarga korban melaju arah Bungo dengan membawa uang tebusan. Pada hari ketiga pelaku memindahkan sandraannya ke sebuah pondok kebun miliknya juga berada diwilayah dusun tersebut. Naas rupanya yang datang mencari adalah anggota tim Opsnal Petir polres Bungo. Ia langsung ditangkap.
” Intinya motif kasus ini Gegara Shabu. Kalau masih terus Kita dalami. Karena pengakuan pelaku, berawal dari kendalikan dari rekannya saat ini masih berada di Lapas,” pungkas Polres.
Untuk kasus ini, pelaku beserta barang bukti diamankan dimapolres Bungo. Pelaku juga dikenakan pasal 33 ayat 1 KUHP merampas hak kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara ditambah pasal peniayaan. (*)
Komentar