LAMANJAMBI.COM, — Pj Bupati Muaro Jambi pantik enam pejabat eselon II dilingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Enam pejabat tersebut adalah Faizal Harahap menjadi Kadis Kominfo, Firdaus Kadis Pendidikan, Ardanus Kadis Tanaman Pangan, Evi Sahrul Kadis LH, Sukisno menjadi staf ahli, dan Zakaria menjadi Sekretaris Dewan (Sekwan).
Dari enam pejabat yang dilantik itu, lima diantaranya adalah pejabat yang mengikuti lelang jabatan yang digelar pada zaman Bupati Masnah Busro lalu.
Ada yang menjadi perhatian dalam pelantikan itu, dimana satu jabatan yang dilantik itu bukan orang yang memperoleh peringkat pertama dalam masing-masing jabatan. Dia adalah Sukisno yang dilantik menjadi staf ahli Bupati.
Untuk diketahui, nama Suksno merupakan peringkat kedua setelah Aprisal dengan nilai 83,31, kemudian disusul oleh Drs Sukisno MM dengan nilai 82,10 dan peringkat ketiga diraih oleh Kasyful Iman dengan nilai 81,70.
Menanggapi hal itu, Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah menyebut jika itu merupakan kewenangan dirinya sebagai bupati.
Baca Juga.
Pj Bupati Muaro Jambi Lantik Pejabat Lelang Jabatan, Sukisno Singkirkan Aprisal
Dinas PUPR Muaro Jambi Tanda Tangan KSO dengan Balai Jakon Palembang
Diduga Keracunan, 3 Pekerja PETI Lobang Jarum Tewas dikedalaman 40 Meter
“Terkait melantik yang nomor dua, 1,2,3 adalah kewenangan bupati. Tidak mesti nomor satu tidak mesti nomor 2 tidak mesti nomor 3,” kata Bachyuni usai pelantikan.
Namun demikian, dirinya membenarkan jika rata-rata untuk kepala UPTD yang dilantiknya adalah nomor satu.
Menurut dia, ada beberapa pertimbangan sehingga dia melantik Sukisno yang merupakan nomor dua, bukan Aprisal nomor satu.
“Untuk staf ahli, saya melihat senioritas dan pengalaman,” imbuhnya. (*)