LAMANJAMBI.COM – Anggota panitia khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Jambi melakukan studi banding atau Kunjungan kerja ke Kementerian LHK Republik Indonesia.
Studi banding kali ini membahas terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2022 tentang Pertumbuhan Ekonomi Hijau.
Studi banding ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata. Selasa (30/8).
Menurut Ivan, pihaknya menggali informasi dan konsultasi perundangan, termasuk isu-isu strategis, program dan kegiatan pemerintah
pusat.
“Khususnya sesuai peran dan fungsi Kementerian LHK RI untuk mewujudkan pengelolaan lingkungan alam yang lestari dan berkelanjutan melalui perencanaan, pemanfaatan, pelestarian sumber daya alam, perlindungan fungsi lingkungan hidup, serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim,” jelas Ivan Wirata.
Politisi Golkar itu menyebut jika pada konsultasi itu pihaknya juga mempertanyakan, dalam menerapkan Ranperda tersebut apa yang menjadi keharusan, sesuai kewenangan pemerintah Provinsi.
“Baik dalam bentuk kebijakan maupun strategi untuk memastikan pertumbuhan ekonomi hijau di Provinsi Jambi agar berjalan selaras antara meningkatkan
pertumbuhan ekonomi daerah dengan membuka kran investasi secara
besar-besaran di bidang pertambangan, perkebunan dan kehutanan dan
pembangunan ramah lingkungan,” beber mantan kadis PUPR Provinsi Jambi ini.
Selain itu, pihaknya juga meminta saran di sisi lain untuk menjaga ekosistem dari kerusakan akibat eksploitasi maupun eksplorasi terhadap sumber daya
alam. (*)