LAMANJAMBI.COM, — Akibat kurang diberi pelayanan dari sang isteri, seorang ayah di kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi tega memperkosa anaknya gadisnya sendiri.
Kejadian yang memilukan itu membuat pihak kepolisian menangkap pelaku. Dia adalah MP (43), sementara anak gadisnya Bunga (16) (bukan nama sebenarnya). Akibat ulah tak beradab itu, kini anak gadisnya hamil 21 minggu atau 6 bulan.
Saat konferensi Pers, AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso,SH, S.IK.M.IK menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap karena ada pengaduan dari pihak keluarga.
“Kita mendapatkan laporan dari ibu kandungnya, bahwa anaknya sudah hamil dan ternyata dihamili oleh ayahnya sendiri,” ujar kapolres, AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso,SH, S.IK.M.IK, Jumat (7/10/2022).
Mirisnya lagi, korban dipaksa untuk melayani nafsu birahi sang ayah didalam kamar korban. Aksi bejat pelaku tersebut dilakukan sebanyak empat kali, sejak April hingga Agustus 2022.
Baca Juga.
Gajah Ngamuk, Belasan Rumah Porak Poranda
Bejat, Seorang Pimpinan Ponpes di Muaro Jambi Garap Santriwatinya
Setelah diketahui anaknya tengah hamil, pelaku langsung melarikan diri ke Mandailing Natal, Sumatera Utara, tidak menunggu waktu lama tim Petir Polres Bungo bergerak cepat menuju lokasi pelarian pelaku. Saat hendak ditangkap, pelaku mencoba melawan petugas dan hendak melarikan diri.
“Karena pelaku berusaha kabur, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, pelaku berhasil dilumpuhkan dengan timah panas pada Kamis sore (6/10),” tegas Kapolres.
“Korban diketahui hamil oleh ibu nya saat anaknya muntah-muntah dan orang tua korban memeriksakannya ke dokter di Sungai Rumbai,” ujar AKBP Bram.
Pelaku EP, saat ditanya mengatakan, bahwa dia tega mencabuli anak kandungnya itu karena sang ibu jarang berada dirumah, karena sering bekerja di Pos simpang TKA.
“Istri saya jarang dirumah. Makanya saya lampiaskan kepada anak. Lagian saat malam itu saya juga sedang mabuk habis minum dan juga sering nonton film porno,” akui pelaku.
Pelaku terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda 5 milyar rupiah. (*)
Komentar