LAMANJAMBI.COM, — Kasus pembunuhan perempuan muda berinisial DGF (24) warga Jorong Sawah Ampang Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok , ditemukan tergeletak di teras rumah bersumpah darah Diteras rumah dengan luka tusukan dan sayatan benda tajam pada, Rabu 2 November 2022 lalu akhirnya terungkap.
Pelaku menyerahkan diri di Polres Bungo-Jambi, tengah diburu oleh dua tim personil polres Solok Kota, tersangka juga sudah berstatus DPO. Diketahui tersangka berinisial RS (30) warga Pasar Laban Bangun , Teluk Kambung, Provinsi Sumatera Barat, tak lain merupakan kekasih korban yang sudah memadu asmara selama 7 tahun.
Saat jumpa pers bersama awak media, Selasa (8/11/2022) , Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram membongkar motif operandi dan proses tersangka menyerahkan diri.
Berawal dari koordinasi personil polres Solok Kota (Sumbar) dan Bungo (Jambi), bahwa pelaku melarikan diri ke Kabupaten Bungo, bersembunyi disalah satu rumah keluarga. Saat proses penangkapan keluarga mengakui bahwa pelaku sudah keluar Kabupaten Bungo.
Tak berputus asa, anggota polres Bungo melakukan komunikasi persuasif dengan keluar mengatakan bahwa tersangka sudah menjadi DPO, dipastikan persembunyian tidak membuat pelaku nyaman dan meminta untuk menyerahkan diri mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum. Tak lama kemudian, bujukan membuka hati keluarga dan pelaku. Pelaku diserahkan ke polres Bungo.
Kemudian Kapolres menjelaskan untuk motif operandi diakui oleh pelaku, bahwa dirinya sudah lama menjalin asmara dengan korban. Belakangan terpisah lantaran pelaku pekerja sebagai awak kapal dengan niat mencari uang untuk keperluan pernikahan.
Saat kembali ke kampung halaman, pelaku mendapat kabar bahwa wanita belahan hatinya sudah berpindah ke hati pria lainnya. Rabu (02/11/2022), sekitar pukul 20.30 wib, pelaku mendatangkan rumah korban.
Dua sijoli ini sempat cekcok Diteras rumah korban, tak lama kemudian pelaku mengakui menerima wanita yang ia cintai berpaling ke lain hati. Saat meninggalkan sang pacar pelaku meminta dan ingin memeluk korban terakhir kali. Mendapat penolakan dengan kata-kata menyakiti hati, akhirnya pelaku menusuk sebilah pisau ke tubuh korban sebanyak 7 kali dan melarikan diri.
RS saat ditanya awak media mengakui, dirinya yang membunuh korban lantaran mendengar kata-kata yang menyakitkan hatinya.
” Saya izin memeluk ia terakhir kali dan saya ikhlas ia dengan pacar barunya. Membalas dengan kata-kata ” Dari pada dipeluk sama kamu lebih baik saya tidur dengan pacar saya” saya langsung emosi mengambil pisau lalu menusuk 7 kali dan menyayat nya,” ujar RS pelaku pembunuhan.
Pelaku mengakui bahwa pisau yang digunakan untuk membunuh sang pacar, didapatkan Diteras rumah korban. Setelah itu kabur ke Dharmasraya, kemudian ke Muara Bungo menemukan salah satu keluarga nya.Atas perbutan nya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman. Pengajaran 15 tahun.(*)
Sumber : kicau22.com
Komentar