LAMANJAMBI.COM, — Kasus korupsi ketuk Palu RAPBD Provinsi Jambi pada tahun 2017/2018 silam menyeret banyak orang. Termasuk mantan gubernur Jambi H Zumi Zola Zulkifli.
Berdasarkan data yang ada, setidaknya ada 52 orang yang terjerumus dalam lingkaran kasus ini. Namun sampai saat ini masih banyak yang belum ditahan. Namun mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Belum lama ini, KPK menetapkan 28 orang mantan anggota dewan yang terlibat dalam kasus ketok palu ini. Dari 28 orang itu, hari ini, Selasa (10/1) sebanyak 10 orang mantan anggota dewan ditahan. Sementara yang lainnya menunggu giliran atau menunggu waktu yang tepat.
Baca Juga.
Lagi, 10 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi ditahan KPK, ini nama-namanya
Sadis, Seorang Gadis di Muaro Jambi digasak Ayah Tiri, Sang Kekasihpun Ikut Nyicip
Bejat, Seorang Oknum Polisi Jual Isterinya ke Atasannya
Adapun yang dilakukan penahanan adalah masing-masing SPY (Supriyanto), SN (Sainuddin), MT (Muntalia), SP (Sopian) dan RW (Rudi Wijaya) ditahan di Rutan KPK pada Komdam Jaya Guntur. MJ (M. Juber), IK (Ismet Kahar), PR (Popriyanto) dan TR (Tartiniah) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C. Sedangkan SA (Sofyan Ali) ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih Jakarta Selatan.
10 orang yang dilakukan penahanan ini dilakukan untuk kepentingan proses pemeriksaan penyidikan. Dan masa penahanan 20 hari Mulai hari ini 10 Januari 2023 sampai nantinya tanggal 29 Januari 2023.
Sementara 18 orang yang menunggu giliran adalah sebagai berikut, Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM), M Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayati (NR), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Mauli (MU) dan Hasan Ibrahim (HI).
Sementara untuk yang sudah disidang bahkan sudah bebas dari hukuman kurungan penjara adalah sebagai berikut.
1. ZZ (Zumi Zola Zulkifli), Gubernur Jambi
2. EM (Erwan Malik), Sekda Jambi
3. SP (Saipudin), Asisten III Pemda Jambi
4. AR (Arfan), Plt Kadis PUPR Pemda Jambi
5. CB (Cornelis Buston), Ketua DPRD Jambi
6. CZ (Chumaidi Zaidi), Wakil Ketua DPRD Jambi
7. AS (AR. Syahbandar), Wakil Ketua DPRD Jambi
8. SP (Supriono), anggota DPRD
9. CM (Cekman), anggota DPRD
10. PN (Parlagutan Nasution), anggota DPRD
11. TH (Tadjudin Hasan), anggota DPRD
12. MM (Muhammadiyah), anggota DPRD
13. EH (Effendi Hatta), anggota DPRD
14. ZA (Zainal Abidin), anggota DPRD
15. SN (Sufardi Nurzain), anggota DPRD
16. GR (Gusrizal), anggota DPRD
17. EH (Elhelwi), anggota DPRD
18. FR (Fahrurrozi), anggota DPRD
19. AEP (Arrakhmat Eka Putra), anggota DPRD
20. WI (Wiwid Iswhara), anggota DPRD
21. ZA (Zainul Arfan), anggota DPRD
22. AF (Apif Firmansyah), anggota DPRD
23. JFY alias Asiang (Jeo Fandy Yoesman), Swasta
24. PS (Paut Syakarin), Swasta
KPK lalu mengembangkan kasus berdasarkan hasil persidangan dari 24 orang tersebut. Akhirnya KPK kembali menetapkan 28 orang sebagai tersangka yang sudah dituliskan diatas. (*)