Siap-siap, 18 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Tunggu Jadwal ditahan KPK. Siapa dia ?

LAMANJAMBI.COM, — Kasus korupsi ketuk Palu RAPBD Provinsi Jambi pada tahun 2017/2018 silam menyeret banyak orang. Termasuk mantan gubernur Jambi H Zumi Zola Zulkifli.

Berdasarkan data yang ada, setidaknya ada 52 orang yang terjerumus dalam lingkaran kasus ini. Namun sampai saat ini masih banyak yang belum ditahan. Namun mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Belum lama ini, KPK menetapkan 28 orang mantan anggota dewan yang terlibat dalam kasus ketok palu ini. Dari 28 orang itu, hari ini, Selasa (10/1) sebanyak 10 orang mantan anggota dewan ditahan. Sementara yang lainnya menunggu giliran atau menunggu waktu yang tepat.

Baca Juga.

Lagi, 10 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi ditahan KPK, ini nama-namanya

Sadis, Seorang Gadis di Muaro Jambi digasak Ayah Tiri, Sang Kekasihpun Ikut Nyicip

Baca Juga :  Edi Purwanto Hadiri Rakernas Kormi Provinsi Jambi

Bejat, Seorang Oknum Polisi Jual Isterinya ke Atasannya

Adapun yang dilakukan penahanan adalah masing-masing SPY (Supriyanto), SN (Sainuddin), MT (Muntalia), SP (Sopian) dan RW (Rudi Wijaya) ditahan di Rutan KPK pada Komdam Jaya Guntur. MJ (M. Juber), IK (Ismet Kahar), PR (Popriyanto) dan TR (Tartiniah) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C. Sedangkan SA (Sofyan Ali) ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih Jakarta Selatan.

10 orang yang dilakukan penahanan ini dilakukan untuk kepentingan proses pemeriksaan penyidikan. Dan masa penahanan 20 hari Mulai hari ini 10 Januari 2023 sampai nantinya tanggal 29 Januari 2023.

Sementara 18 orang yang menunggu giliran adalah sebagai berikut, Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM), M Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayati (NR), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Mauli (MU) dan Hasan Ibrahim (HI).

Baca Juga :  Ketua DPRD Muaro Jambi Apresiasi Kinerja Pemerintah Raih WTP

Sementara untuk yang sudah disidang bahkan sudah bebas dari hukuman kurungan penjara adalah sebagai berikut.

1. ZZ (Zumi Zola Zulkifli), Gubernur Jambi

2. EM (Erwan Malik), Sekda Jambi

3. SP (Saipudin), Asisten III Pemda Jambi

4. AR (Arfan), Plt Kadis PUPR Pemda Jambi

5. CB (Cornelis Buston), Ketua DPRD Jambi

6. CZ (Chumaidi Zaidi), Wakil Ketua DPRD Jambi

7. AS (AR. Syahbandar), Wakil Ketua DPRD Jambi

8. SP (Supriono), anggota DPRD

9. CM (Cekman), anggota DPRD

Baca Juga :  DPRD Merangin Pertanyakan Pemecatan 59 Satpol-PP

10. PN (Parlagutan Nasution), anggota DPRD

11. TH (Tadjudin Hasan), anggota DPRD

12. MM (Muhammadiyah), anggota DPRD

13. EH (Effendi Hatta), anggota DPRD

14. ZA (Zainal Abidin), anggota DPRD

15. SN (Sufardi Nurzain), anggota DPRD

16. GR (Gusrizal), anggota DPRD

17. EH (Elhelwi), anggota DPRD

18. FR (Fahrurrozi), anggota DPRD

19. AEP (Arrakhmat Eka Putra), anggota DPRD

20. WI (Wiwid Iswhara), anggota DPRD

21. ZA (Zainul Arfan), anggota DPRD

22. AF (Apif Firmansyah), anggota DPRD

23. JFY alias Asiang (Jeo Fandy Yoesman), Swasta

24. PS (Paut Syakarin), Swasta

KPK lalu mengembangkan kasus berdasarkan hasil persidangan dari 24 orang tersebut. Akhirnya KPK kembali menetapkan 28 orang sebagai tersangka yang sudah dituliskan diatas. (*)