Lagi, 10 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi ditahan KPK, ini nama-namanya

LAMANJAMBI.COM, — Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Mereka yang ditahan ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ketok palu RAPBD tahun 2017/2018 silam.

Penahanan 10 orang tersangka ini disiarkan langsung dikanal sosmed Twitter KPK.RI. Selasa (10/1/2023) sore.

“Yang dilakukan penahanan ada 10 orang,” kata Komisioner KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers.

Baca Juga :  Terkait Harga Sawit, Forum Kades dan BPD Sungai Bahar Ngadu ke Ketua DPRD Muaro Jambi

Baca Juga.

Sadis, Seorang Gadis di Muaro Jambi digasak Ayah Tiri, Sang Kekasihpun Ikut Nyicip

Bejat, Seorang Oknum Polisi Jual Isterinya ke Atasannya

Mengenal Lebih Dekat sosok Cucu Dari Salah Satu Tokoh Pendiri Provinsi Jambi

Adapun yang dilakukan penahanan adalah masing-masing SPY (Supriyanto), SN (Sainuddin), MT (Muntalia), SP (Sopian) dan RW (Rudi Wijaya) ditahan di Rutan KPK pada Komdam Jaya Guntur. MJ (M. Juber), IK (Ismet Kahar), PR (Popriyanto) dan TR (Tartiniah) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C. Sedangkan SA (Sofyan Ali) ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Usaha Pertambangannya di Bungo Dihalangi, PT.SDP Merugi Miliaran Rupiah

10 orang yang dilakukan penahanan ini dilakukan untuk kepentingan proses pemeriksaan penyidikan. Dan masa penahanan 20 hari Mulai hari ini 10 Januari 2023 sampai nantinya tanggal 29 Januari 2023.

Baca Juga :  Pemerintah dan BPS Sepakat Bangun data Tunggal

Sebenarnya masih ada 18 orang lagi yang belum ditahan oleh KPK, sebab baru-baru ini mereka menetapkan 28 orang menjadi tersangka.

Untuk para tersangka lainnya KPK menghimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya yang akan dilakukan oleh tim penyidik. (*)

Komentar