LAMANJAMBI.COM, — Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Mereka yang ditahan ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ketok palu RAPBD tahun 2017/2018 silam.
Penahanan 10 orang tersangka ini disiarkan langsung dikanal sosmed Twitter KPK.RI. Selasa (10/1/2023) sore.
“Yang dilakukan penahanan ada 10 orang,” kata Komisioner KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers.
Baca Juga.
Sadis, Seorang Gadis di Muaro Jambi digasak Ayah Tiri, Sang Kekasihpun Ikut Nyicip
Bejat, Seorang Oknum Polisi Jual Isterinya ke Atasannya
Mengenal Lebih Dekat sosok Cucu Dari Salah Satu Tokoh Pendiri Provinsi Jambi
Adapun yang dilakukan penahanan adalah masing-masing SPY (Supriyanto), SN (Sainuddin), MT (Muntalia), SP (Sopian) dan RW (Rudi Wijaya) ditahan di Rutan KPK pada Komdam Jaya Guntur. MJ (M. Juber), IK (Ismet Kahar), PR (Popriyanto) dan TR (Tartiniah) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C. Sedangkan SA (Sofyan Ali) ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih Jakarta Selatan.
10 orang yang dilakukan penahanan ini dilakukan untuk kepentingan proses pemeriksaan penyidikan. Dan masa penahanan 20 hari Mulai hari ini 10 Januari 2023 sampai nantinya tanggal 29 Januari 2023.
Sebenarnya masih ada 18 orang lagi yang belum ditahan oleh KPK, sebab baru-baru ini mereka menetapkan 28 orang menjadi tersangka.
Untuk para tersangka lainnya KPK menghimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya yang akan dilakukan oleh tim penyidik. (*)
Komentar