Sebut Penetapan Tersangka Kasus Pasar Danga Ditunggangi Politik, Beni Daga : Petrus Salah Argumentasi

INFORMASI3494 Dilihat

LAMANJAMBI.COM – Terkait pernyataan Petrus terhadap penetapan tersangka Kasus Pasar Danga oleh Polres Nagekeo beberapa waktu yang lalu ditunggangi kepentingan Politik, Beni Daga angkat bicara atas pernyataan tersebut.

Pengacara ternama di Jakarta itu merespon langsung atas pernyataan Petrus Salestinus yang menyebut bahwa penetapan tersangka kasus penghapusan aset pasar Danga oleh Kepolisian Resor Nagekeo, 99% (persen) ditunggangi kepentingan politik itu salah kamar.

“Proses hukum berujung penetapan tiga tersangka itu jangan digiring ke urusan politik, Pak Petrus bukan saja hanya ‘salah kamar’ (Kamar hukum bukan kamar politik) bahkan salah argumentasi juga,” ucap Beni, Senin (27/03/2023).

Dikatakannya, Petrus Salestinus sah-sah saja berpendapat sebagai sebuah pandangan pribadi, tetapi perlu juga untuk dikoreksi beberapa poin agar tidak dikonsumsi menjadi sebuah kebenaran yang nyata dan keliru secara hukum.

“Poin-poin besar itu tidak dilihat pak Petrus sebagai sebuah peristiwa hukum yang harusnya disikapi secara hukum juga bukan malah kemudian digeser ke urusan politik,” ujar Beni.

Ia menyebutkan, dari penetapan ketiga tersangka tersebut tidak ada kaitannya dengan unsur Politik, melainkan ketiga pelaku ditetapkan tersangka karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Usai Evaluasi Existing, Bawaslu Bungo Buka Perekrutan Panwascam Baru

“Tidak ada urusan penetapan tersangka dengan kepentingan politik, yang perlu dilihat oleh publik hari ini termasuk pak Petrus, bahwa persoalan yang patut diduga sebagai perbuatan koruptif di Nagekeo itu seperti sebuah rangkaian yang tidak saja dikritisi dan dikoreksi. Ini adalah pintu penegak hukum untuk membongkar semua Korupsi di Nagekeo,” tuturnya.

Beni menerangkan, dalam koreksi yang dilakukan dirinya terhadap pendapat Petrus Salestinus karena telah dilakukan lidik dan sidik oleh Polres Nagekeo sejak tahun 2019 yang lalu.

“Urusan pasar Danga ini sudah dilakukan Lidik dan sidik oleh Polres Nagekeo dimulai sejak tahun 2019. Bukan ujug-ujug diproses lalu menetapkan tersangka seketika tanpa melalui proses yang sah secara hukum,” terangnya.

Lanjutnya, penetapan tersangka oleh Polres Nagekeo terhadap tiga orang dalam persoalan Pasar Danga ini tentu sudah dilakukan proses hukum dari tahap pulbaket baik di tingkat lidik, sidik dan sebagainya.

“Semua proses dimaksud sudah pasti penyidik Polres Nagekeo lakukan dengan tidak keluar dari tata aturan baik diatur dalam Perkap 14, dalam UU. No. 8 Tahun 1981 soal KUHAP maupun standard penyidikan dalam UU TIPIKOR,” lanjutnya.

Baca Juga :  Sekda Muaro Jambi Harap FK3S Bekerja dengan Baik

“Proses lidik, sidik hingga pengumuman tersangka bahkan penahanan, tidak bisa dihentikan dengan narasi yang justru bertentangan dengan asaz-asaz hukum positif kita,” tambahnya.

Dijelaskannya, apakah ada keterlibatan Bupati Nagekeo dalam urusan Pasar Danga, ia meminta agar mengamini asaz ‘persumption of inosence’ praduga tidak bersalah, sehingga amat wajar kalau kemudian kita menyebutnya sebagai hal biasa dalam hukum (Pidana) Bupati Nagekeo patut diduga terlibat dalam persoalan perbuatan melawan hukum dalam urusan pasar Danga.

“Kita perlu mendorong agar bukan hanya penyidik, tetapi terhadap ketiga tersangka harus berani terbuka atau mengajukan diri sebagai JC untuk kemudian siap bekerja sama dengan penyidik Polres Nagekeo membongkar keterlibatan pihak lain dalam urusan pasar Danga ini termasuk didalamnya apabila ada dugaan keterlibatan pak Bupati,” jelasnya.

“Apalagi kalau kita perhatikan penetapan tersangka itu menggunakan pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 UU TIPIKOR kemudian di junctokan dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga tidak berlebihan kita perlu memberikan dorongan positif agar penyidik membuat konstruksi hukum dengan menggali keterangan dari ketiga tersangka secara terang dan jelas sehingga bisa didapatkan bukti-bukti lain yang bisa dijadikan alas dasar adanya keterlibatan pihak lain,” tambahnya lagi.

Baca Juga :  Tingkatkan Kunjungan Wisatawan, Edi Purwanto Dukung Rute Baru Trans Siginjai

Tegas Beni, bahwa pasal 2 dan pasal 3 UU TIPIKOR jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dikenakan pada ketiga tersangka. Dorongan ini kepada penyidik Polres Nagekeo agar memaksimalkan di pasal 9 UU TIPKOR jo pasal 263 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP atau bila perlu dibuat ‘splitsing’ agar bisa dikejar siapakah yang memberikan arahan untuk memalsukan surat dan keterangan atau dokumen soal pasar Danga ini agar lebih terbuka dan berkeadilan.

“Pada akhirnya secara pribadi, saya berpendapat agar kita bersama-sama harus mendukung kerja Polres Nagekeo agar persoalan pasar Danga ini bisa tuntas tanpa tunduk pada intervensi pihak manapun. Kita percaya bahwa Polres Nagekeo profesional dalam menangani persoalan ini,” pungkasnya. (*)