Menentang Aturan, Jabatan Yultasmi dipertanyakan

INFORMASI114 Dilihat

LAMANJAMBI.COM, – Jabatan kepala dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi Yultasmi dipertanyakan. Pasalnya sejak lima tahun lalu dilantik, hingga saat ini belum diperpanjang.

Sesuai dengan aturan, pejabat eselon II yang menjabat di satu jabatan tidak boleh lebih dari lima tahun. Boleh lebih namun harus dikukuhkan ulang. Sementara Yultasmi belum dilakukan pengukuhan.

Yultasmi dilantik pada Januari 2018 lalu, dia dilantik bersama lima kepala dinas lainnya. Yaitu Erlina SH MH Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Ridwan dilantik menjadi Kepala Perumahan dan pemberdayaan, Fauzi Darwas, menjadi Kepala Dinas Penaman dan pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ir Ampriandi menduduki jabatan baru Kepala Dinas Ketahanan Pangan.

Baca Juga :  Bachyuni Deliansyah Buka Forum Konsultasi Publik

Dari lima pejabat yang dilantik oleh Masnah Busro tersebut, hanya Yultasmi yang belum bergeser, sementara yang lainnya sudah dilantik tiga kali.

Seperti Herlina dari BPKAD, kemudian dilantik menjadi asisten dan sekarang dilantik menjadi inspektorat. Kemudian Pauzi Darwas dari PTSP dilantik menjadi kadis Kominfo dan sekarang menjabat sebagai kadis perpustakaan. Selanjutnya Riduwan dari Perkim ke Dispora dan sekarang di Koperindag. Dan yang terakhir Ampriandi dari Ketahanan pangan kemudian dilantik menjadi kepala Dinas Pertanian dan holtikultura. Sementara Yultasmi masih di PUPR.

Baca Juga :  Dukung Pembangunan Jalur Khusus Batubara, DPRD Provinsi Jambi Minta Daerah Harus Dapat PAD

Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Sumarsen Purba mempertanyakan perihal tersebut. Menurutnya sesuai dengan aturan yang berlaku seharusnya jabatan Yultasmi sebagai kepala dinas pupr Kabupaten Muaro Jambi sudah digeser atau dikukuhkan ulang.

Baca Juga :  Bachyuni Deliansyah Kukuhkan Irawadi Sebagai Ketua LAM Marga Manunggal Jaya

Katanya, jika Bupati memang masih menginginkan Yultasmi menjabat sebagai Kepala dinas PUPR, maka dikukuhkan. Jika tidak, segera digeser atau diganti dengan yang lain.

“Ini ngambang. Harus ada kejelasan,” kata Sumarsen Purba.

Ketua komisi III DPRD Kabupaten Muaro Jambi ini meminta kepada pemerintah untuk menegakkan aturan yang berlaku.

“Jangan sampai nanti ada mall administrasi karena jabatan yang kadaluarsa itu,” kata Sumarsen. (*)