Diduga Korupsi Ratusan Miliar, Direktur Bank Jambi ditetapkan Sebagai Tersangka

LAMANJAMBI.COM — Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Bank 9 Jambi Yunsak Elhalcon sebagai tersangka.

Penetapan tersangka orang nomor satu di bank 9 Jambi ini diumumkan langsung oleh Kajati Jambi Elan Suherlan, didampingi Aspidsus dan Asintel di aula Kejati lantai 4, Selasa (09/05).

Baca Juga :  Ambil Formulir Calon Bupati, Firmansyah Optimis Didukung PPP di Pilkada Muaro Jambi

Elhalcon ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi gagal bayar medium tern note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan Pada Bank Daerah Jambi 2017-2018.

Kajati Jambi Elan Suherlan mengatakan, penyidikan kasus gagal bayar pada bank Jambi ini sudah dilakukan sejak oktober 2022.

Baca Juga :  Ajak Awasi Pemuktahiran Data Pemilih, Bawaslu Merangin Buka Posko Kawal Hak Pilih Hingga Tingkat Desa

“Hasil penyidikan kami menetapkan empat tersangka. Tersangka berinisial LD, DS AQ dan YEH,” ungkapnya.

Namun satu tersangka LD ditetapkan DPO, dan DS dan YEH diketahui adalah Yunsak akan dilakukan penahanan. Kerugian lebih kurang Rp 300 miliar.

Baca Juga :  Tutup Lomba Azan Jambi Mantap, GubernurJambi Harap Menjadi Euforia dan Hobi

Dalam kasus ini Kejati sudau melakukan penyitaan satu unit rumah mewah di Bintaro Tenggerang Selatan. “Harga ditaksir 7 miliar,” ujar Kajati. (*)

Sumber : metrojambi.com