Diduga Korupsi Ratusan Miliar, Direktur Bank Jambi ditetapkan Sebagai Tersangka

INFORMASI273 Dilihat

LAMANJAMBI.COM — Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Bank 9 Jambi Yunsak Elhalcon sebagai tersangka.

Penetapan tersangka orang nomor satu di bank 9 Jambi ini diumumkan langsung oleh Kajati Jambi Elan Suherlan, didampingi Aspidsus dan Asintel di aula Kejati lantai 4, Selasa (09/05).

Baca Juga :  Nyoblos di TPS 01 Sebapo, Haikal Ajak Masyarakat Gunakan Hak Suara

Elhalcon ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi gagal bayar medium tern note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan Pada Bank Daerah Jambi 2017-2018.

Kajati Jambi Elan Suherlan mengatakan, penyidikan kasus gagal bayar pada bank Jambi ini sudah dilakukan sejak oktober 2022.

Baca Juga :  Kesal Karena Lembur dihari Libur, Suami di Pekanbaru Bakar Kantor Isterinya

“Hasil penyidikan kami menetapkan empat tersangka. Tersangka berinisial LD, DS AQ dan YEH,” ungkapnya.

Namun satu tersangka LD ditetapkan DPO, dan DS dan YEH diketahui adalah Yunsak akan dilakukan penahanan. Kerugian lebih kurang Rp 300 miliar.

Baca Juga :  Dibawah Kepemimpinan Bachyuni Deliansyah, Angka Kemiskinan di Muaro Jambi Menurun

Dalam kasus ini Kejati sudau melakukan penyitaan satu unit rumah mewah di Bintaro Tenggerang Selatan. “Harga ditaksir 7 miliar,” ujar Kajati. (*)

Sumber : metrojambi.com