LAMANJAMBI.COM – APBD Perubahan tahun 2023 mendatang diprediksi naik dibandingkan APBD murni tahun yang sama.
Pada APBD murni Tahun 2022 lalu, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mengucurkan Rp 1.428.555.858.383,00. Namun pada APBD perubahan tahun 2023 ini diprediksi naik menjadi Rp 1.436.030.333.372,00. Atau naik sebesar Rp 7.474.474.989,00.
Hal itu disampaikan oleh Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah pada rapat paripurna penyampaian secara resmi rancangan kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2023.
Menurut Bachyuni, penambahan pendapatan tersebut dikarenakan adanya perubahan target pada pendapatan asli daerah, pendapatan transfer lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara untuk belanja daerah Tahun 2022 sebesar Rp 1.475.153.386.394,00, namun pada KUPPA dan PPAS perubahan APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2023 menjadi Rp 1.494.069.396.957,-00 atau bertambah sebesar Rp 18.916.010.563,-00.
Penambahan tersebut dikarenakan pemenuhan belanja daerah serta pengembalian Silva hasil audit BPK RI serta belanja-belanja prioritas di tahun kerja perangkat daerah.
Sementara untuk pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan pada APBD murni Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 51.597.528.011,-00. Namun pada KUPPA dan PPAS perubahan menjadi sebesar Rp 63.039.063.586.
“Pengeluaran pembiayaan pada Budi murni tahun 2023 untuk penyertaan modal kepada bank sembilan sebesar Rp 5 miliar,” kata Bachyuni.
Menurut dia, penyusunan KUPA dan PPAS perubahan tahun 2023 merupakan bagian dari sirkulasi pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, serta peraturan Permendagri nomor 84 tahun 2002 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2023.
“Pada APBD tahun berjalan banyak dinamika-dinamika yang terjadi antara lain perubahan regulasi dari pemerintah pusat dan dampak ekonomi baik makro dan mikro yang menyebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran,” ungkapnya. (*)










