LAMANJAMBI.COM, — Kejari Muaro Jambi menetapkan janji sebagai tersangka pengerjaan proyek Pamsimas Desa rukam Kecamatan Taman Rajo tahun 2022 lalu.
Penetapan Jangcik sebagai tersangka dikarenakan pengerjaan proyek tersebut mangkrak. Sementara dana sudah ditarik semua oleh pelaku.
Kronologisnya, pada tahun 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dalam hal ini Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jambi memberikan Anggaran sebesar kurang lebih Rp 4.000.000.000.- (empat miliyar rupiah) yang diberikan kepada 10 (sepuluh) Desa di kabupaten Muaro Jambi yang salah satunya adalah Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi.
Dana tersebut bersumber dari APBN untuk kegiatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS). Pada bulan Juli 2022 dilaksanakan Sosialisasi Program PAMSIMAS dari Saiful Anwar selaku Pendamping PAMSIMAS bidang Pemberdayaan di Kantor Desa Rukam yang dihadiri oleh masyarakat Desa Rukam.
Berdasarkan SK Kepala Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi akhirnya dibentuk Kelompok Masyarakat Tirta Rukam tahun 2022 untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RKM (Rencana Kerja Masyarakat) yang diketuai oleh Jangcik Bin Sidik.
Setelah itu, ditindaklanjuti dengan Surat Kontrak dengan waktu pengerjaan / pelaksanaan selama 108 hari kalender dan yang melakukan perikatan dalam kontrak tersebut adalah dari Balai Pemukiman PU dan Ketua POKMAS Jangcik Bin Sidik, yang mana isi dari surat kontrak tersebut berisikan RKM (Rencana Kerja Masyarakat) yang dibuat Pokmas dengan rincian Sumber Dana APBN 90 persen sebesar Rp. 400.000.000,- dan Kontribusi Masyarakat 10 persen sebesar Rp. 44.000.000.
Mekanisme pencairan dana kegiatan Pembangunan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi tahun 2022 ada 2 tahap yaitu Tahap I dilakukan setelah perjanjian kerjasama sebesar 70 persen dari nilai total BPM yaitu sejumlah Rp 280.000.000,- dengan progres fisik keuangannya nol.
Sementara tahap II sebesar 30 persen dengan progres fisik dan keuangan 50 persen sejumlah Rp. 120.000.000.
Kesalahannya, ketua Pokmas dengan didampingi oleh Fasilitator Tehnik dalam menentukan progress pekerjaan pembangunan menara air tersebut berdasarkan kira-kira saja, tanpa melakukan penghitungan tertentu, dan data dukung yang digunakan dalam menentukan progres tersebut adalah berdasarkan penampakan bangunan saja.
“Laporan pertanggungjawaban anggaran tahap I sudah disampaikan Pokmas dan Fasilitator kepada PPK dan sudah di lakukan pemeriksaan atau verifikasi terhadap kelengkapan laporan tersebut dan telah dilaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran, sedangkan terkait laporan pertanggungjawaban anggaran tahap II belum disampaikan kepada PPK sampai saat sekarang ini, padahal pekerjaan tersebut telah habis waktu di bulan pertengahan Desember tahun 2022 dan setelah ditelusuri karena administrasi belum lengkap dan pekerjaan belum selesai sampai sekarang,” kata Kajari Muaro Jambi, Kamin. Selasa (3/10).
Ternyata sampai saat ini pekerjaan tersebut belum selesai dan belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, adapun Kegiatan yang belum terlaksana atau belum selesai adalah Pembangunan SPAM berupa Pekerjaan bangunan saringan pasir cepat, pekerjaan bangunan air rator, perapian bangunan menara air, pekerjaan pelaksanaan jaringan pipa dan aksesori, dan pemasangan jaringan sambungan rumah.
“Bahwa pembangunan SPAM tersebut tidak selesai dikerjakan karena uang tersebut telah habis dipakai oleh Ketua POKMAS (Kelompok Masyarakat) untuk kepentingan pribadinya,” katanya lagi.
Saat ini Tim Penyidik bersama dengan Inspektorat Provinsi Jambi telah melakukan perhitungan kerugian negara akibat kejadian tersebut, dari data, fakta dan analisis yang dilakukan oleh pihak inspektorat daerah Provinsi Jambi bersama dengan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, dapat disimpulkan terdapat indikasi kerugian negara/daerah untuk kegiatan Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2022 sebesar sebesar Rp299.812.714,95 (dua ratus puluh sembilan juta delapan ratus dua belas ribu tujuh ratus empat belas koma sembilan puluh lima rupiah).
“Selain menetapkan sebagai tersangka Kejari Muaro Jambi juga langsung menahan Jangcik dan menitipkan di lapas klas IIA Jambi selama 20 hari kedepan,” imbuhnya. (*)
—










