Bawaslu Merangin Minta Peserta Pemilu Tidak Pasang APK dan BK Ditempat yang Dilarang

LAMANJAMBI.COM, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin mengimbau kepada seluruh peserta pemilu agar tidak memasang alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) di tempat yang dilarang.

Ketua Bawaslu Merangin Himun Zuhri menegaskan, bahwa APK dan BK yang di pasang tersebut melanggar aturan, seperti di tiang listrik, tiang telkom dan fasilitas umum lainnya.

Baca Juga :  Edi Purwanto Hadiri Rakernas Kormi Provinsi Jambi

“Tempat yang dilarang memasang alat peraga kampanye dan bahan kampanye itu, seperti tiang telkom, tiang listrik dan pohon,” kata Himun Zuhri. Rabu (20/12/2023).

Baca Juga :  Reses ke Tanjabar dan Tanjabtim, Faizal Riza Tampung Aspirasi Masyarakat

Untuk itu lanjut Himun Zuhri, Bawaslu Merangin meminta peserta pemilu agar taat aturan dalam pemasangan APK di tempat yang dilarang.

“Kita sudah beberapa kali melakukan imbauan kepada peserta pemilu, bahkan sudah melaksanakan Rakor terkait hal ini, terhadap APK dan BK yang dipasang ditempat yang dilarang seperti, tiang listrik, pohon, tiang telkom, pagar gedung pemerintah,”sebutnya.

Baca Juga :  Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

“Bawaslu sudah melakukan inventarisir dan telah dikoordinasikan dengan Satpol-pp untuk rencana penertiban,”pungkasnya.(**)