Bawaslu Merangin Minta Peserta Pemilu Tidak Pasang APK dan BK Ditempat yang Dilarang

LAMANJAMBI.COM, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin mengimbau kepada seluruh peserta pemilu agar tidak memasang alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) di tempat yang dilarang.

Ketua Bawaslu Merangin Himun Zuhri menegaskan, bahwa APK dan BK yang di pasang tersebut melanggar aturan, seperti di tiang listrik, tiang telkom dan fasilitas umum lainnya.

Baca Juga :  Bachyuni Deliansyah Buka Rakor PKH tingkat Kabupaten Muaro Jambi

“Tempat yang dilarang memasang alat peraga kampanye dan bahan kampanye itu, seperti tiang telkom, tiang listrik dan pohon,” kata Himun Zuhri. Rabu (20/12/2023).

Baca Juga :  KPPD Angkatan III Lemhannas, Bupati BBS Belajar Anti Korupsi dan Pelayanan Publik ke Singapura

Untuk itu lanjut Himun Zuhri, Bawaslu Merangin meminta peserta pemilu agar taat aturan dalam pemasangan APK di tempat yang dilarang.

“Kita sudah beberapa kali melakukan imbauan kepada peserta pemilu, bahkan sudah melaksanakan Rakor terkait hal ini, terhadap APK dan BK yang dipasang ditempat yang dilarang seperti, tiang listrik, pohon, tiang telkom, pagar gedung pemerintah,”sebutnya.

Baca Juga :  Bersama Pabung, Bupati BBS Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih di Sungai Gelam

“Bawaslu sudah melakukan inventarisir dan telah dikoordinasikan dengan Satpol-pp untuk rencana penertiban,”pungkasnya.(**)