LAMANJAMBI.COM – Tahapan kampanye telah mulai, peserta pemilu belum boleh pasang iklan di media massa. meski tahapan Kampanye Pemilu 2024 telah dimulai sejak tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.
Metode kampanye yang belum boleh dilakukan oleh peserta Pemilu, yakni memasang iklan di media massa, seperti media elektronik, media online maupun media cetak.
Terkait pemasangan iklan tersebut, Bawaslu Kabupaten Merangin telah menyampaikan surat imbauan, baik kepada peserta pemilu maupun kepada pimpinan media massa tertanggal 4 Desember 2023 lalu.
Hal itu seperti disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin, Himun Zuhri kepada Selasa (5/12/2023). Menurutnya, sesuai aturan, peserta pemilu dan media massa baru bisa memasang iklan kampanye selama 21 hari sampai dengan sebelum masa tenang Pemilu 2024.
“Iklan kampanye baru boleh ditayangkan di media massa dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang,” jelas Himun.
Jika iklan kampanye di media massa dilakukan diluar tahapan, maka hal itu merupakan pelanggaran pidana pemilu.
Selain kampanye di media massa, imbauan tersebut juga berlaku untuk peserta pemilu, agar melakukan kampanye dengan metode rapat umum sesuai tahapan.
Akan tetapi lanjut Himun, pada tahapan kampanye ini, media massa tidak dilarang menayangkan pemberitaan kampanye peserta pemilu, namun dilakukan dengan adil.










