Hadiri Rakor bersama BKN, Bachyuni Deliansyah Minta ASN Netral dan Sukseskan Pemilu

LAMANJAMBI.COM, — BKN RI menggelar rapat koordinasi pengawasan dan pengendalian BKN tahun 2024 di Provinsi Bali.

Kegiatan yang berlangsung di stone hotel- Legian Bali itu diikuti oleh seluruh kepala daerah yang ada di Indonesia. Salah satu pesertanya Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah.

Kegiatan yang bertemakan mewujudkan netralitas ASN dalam meritokrasi menuju birokrasi berkelas dunia itu dihadiri oleh Kepala BKN Republik Indonesia.

Dalam amanatnya BKN meminta agar seluruh kepala daerah yang ada di Indonesia untuk mensukseskan pemilu di 2024 ini.

Baca Juga :  Ingin Panen yang Berkualitas, Pinto Minta Petani Gunakan Pupuk Organik

Namun demikian, mereka menekankan agar kepala daerah untuk bersikap netral terkhusus bagi ASN yang mereka pimpin.

Menanggapi hal itu, PJ Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah menyebut jika Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi selalu memberikan arahan dan himbauan kepada seluruh ASN untuk bersifat netral dalam pemilu di 2024 ini.

“Tak henti-hentinya saya menghimbau kepada seluruh abdi negara di Muaro Jambi untuk netral,” kata Bachyuni didampingi Kepala BPKAD Alias.

Baca Juga :  Wagub Sani Pastikan Seleksi Komisaris dan Direktur PT. JII Berjalan Tanpa Adanya Intervensi

Dia berharap kepada seluruh ASN untuk tidak ikut campur dalam pemilu ini baik itu kampanye ataupun ikut politik praktis.

Pria yang juga menjabat sebagai kepala BPBD provinsi Jambi itu menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Setiap ASN dilarang memasang spanduk, baliho atau alat peraga bakal calon peserta pemilu, kemudian dilarang Sosialisasi atau kampanye media. Selanjutnya ASN juga dilarang untuk menghadiri deklarasi atau kampanye bakal calon peserta pemilu.

Baca Juga :  Turun ketengah Masyarakat, BBS Jun Sampaikan 12 Program Unggulan Mereka

ASN juga dilarang membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon peserta pemilu. Kemudian memposting pada media sosial atau media lain yang bisa diakses publik, serta Ikut dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi bakal calon peserta pemilu.

“Kita diminta untuk mensukseskan pemilu,” kata Bachyuni. (*)