Diakhir Periode, DPRD Provinsi Jambi Sahkan 7 Ranperda

LAMANJAMBI.COM — Diawal tahun 2024 ini, DPRD Provinsi Jambi mengesahkan tujuh ranperda. Dan ini merupakan produk terakhir di periode 2019/2014.

Tujuh Ranperda tersebut yakni, Ranperda terkait jasa konstruksi, ranperda tentang penyelenggaraan tanggung jawab sosial, lingkungan dan badan usaha, ranperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Provinsi Jambi dalam bentuk barang milik daerah pada Pt. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda), ranperda pencabutan beberapa peraturan daerah Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Kunjungi SMKN 1 Tebo, Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Yasinan Bersama dengan Siswa dan Siswi

Kemudian Ranperda terkait perubahan kedua atas peraturan daerah Provinsi Jambi No 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah di Provinsi Jambi. Ranperda terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Daerah Provinsi Jambi serta ranperda tentang penyelenggaraan ketenaga kerjaan.

Baca Juga :  Dukung Penertiban Angkutan Batubara, Anggota DPRD Provinsi Jambi Sambangi Ditlantas Polda Jambi

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menyebut, dengan disetujuinya Tujuh Ranperda tersebut untuk menjadi perda. Tentunya menjadi produk terakhir di periodenya.

Baca Juga :  Diduga Sebabkan Keguguran, Warga Merangin Laporkan Oknum Satres Narkoba ke Propam

“Itulah Produk kita, dan mungkin menjadi produk terakhir periodisasi DPR, dan Insya Allah kami akan berakhir pada Bulan September atau Oktober mendatang, “ ujar Edi.

Besar harapan, agar Perda ini dapat segera dibuatkan Pergubnya dan segera dapat dilaksanakan penerapannya. (*)