Jalur Batubara Kembali Aktif, Ini Permintaan Pinto

LAMANJAMBI.COM – Jalur angkutan batu bara jalur darat dan sungai kini dibuka kembali dengan beberapa pengaturan baru bendungan jam operasional terbatas untuk meminimalisir dampak negatif terhadap masyarakat.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara meminta para pengusaha angkutan batu bara untuk mematuhi aturan yang telah disepakati bersama Pemerintah Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Gunakan Hak Suara, Edi Purwanto dan Isteri Nyoblos di TPS 13 Kenali Besar

“Kami mohon kepada pengusaha untuk mematuhi aturan jam operasional yang telah disepakati. Hal ini untuk meminimalisir dampak negatif terhadap masyarakat,” kata Pinto, Senin (3/6).

Pengaturan jam operasional untuk jalur darat beroperasi pukul 18.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB. Angkutan hanya melalui kabupaten Sarolangun menuju ke Pelabuhan yang berada di Kabupaten Batanghari. Sedangkan untuk jalur sungai telah terdapat beberapa pengaturan pos pantau di sekitar sungai. Pos Pantau ini berada di Jembatan Kotoboyo, Jembatan Muaro Tembesi, Jembatan Batanghari I, Jembatan Gentala Arasy dan Jembatan Batanghari II. Operasional dari pukul 07.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.

Baca Juga :  Surat Suara Pilbup Muaro Jambi Tiba di KPU

Pinto menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pengusaha yang melanggar aturan jam operasional. “Bagi yang melanggar, kami meminta aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi yang tegas,” katanya.

Baca Juga :  Keluarga Korban Pembunuhan di Jangkat Beringas, Rumah terduga Pelaku dirusak

Ia juga berharap dengan pengaturan baru ini, dampak negatif dari angkutan batu bara terhadap masyarakat dapat diminimalisir dan kelancaran lalu lintas di jalan raya dapat terjaga.(*)