LAMANJAMBI.COM – Pantia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Bathin II Pelayang telah membuka masa pendaftaran menjadi Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024.
Perekrutan PTPS merupakan bagian terpenting dan menjadi ujung tombak dalam pengawasan pelaksanaan pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.
Ketua Panwascam Bathin II Pelayang, Habiburrahman mengatakan bahwa pendaftaran PTPS mulai dibuka pada tanggal 12 hingga 28 September 2024 ini. Sehingga, ia meminta kepada masyarakat yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mendaftar pada waktu yg telah ditetapkan.
“Pada Pilkada 2024 ini kita membutuhkan sebanyak 15 PTPS sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kecamatan Bathin II Pelayang,” Ujarnya.
Habiburrahman melanjutkan bahwa untuk dokumen pendaftaran silahkan diantar langsung oleh Calon PTPS ke Sekretariat Panwascam Bathin II Pelayang.
“Kami juga mengundang seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda untuk bergabung. Rekrutmen ini dilakukan secara terbuka,” tambahnya
Adapun tahapan rekrutmen ini dimulai dengan pengumuman pendaftaran serta penerimaan dan verifikasi kelengkapan berkas pada 12 hingga 28 September 2024.
Bagi peserta yang lolos seleksi administrasi, tes wawancara akan digelar pada 12 hingga 22 Oktober 2024. Selanjutnya, penetapan dan pengumuman calon PTPS terpilih dilakukan pada 23 hingga 25 Oktober 2024, dengan pelantikan dijadwalkan pada 3-4 November 2024
Dikatakannya, untuk menjadi Pengawas TPS, pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia berusia minimal 21 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selain itu, calon harus memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Calon Pengawas TPS diharuskan berpendidikan minimal SMA atau sederajat dan berdomisili di kecamatan setempat sesuai KTP.
Kondisi kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika juga menjadi persyaratan wajib. Mereka yang berminat juga harus sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar, serta tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau di BUMN/BUMD pada saat mendaftar.
Persyaratan lain ialah Calon Pengawas TPS tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, serta tidak pernah menjadi anggota tim kampanye dalam Pemilu sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir.
Selain itu, mereka harus bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan atau di BUMN/BUMD selama masa keanggotaan.
“Calon Pengawas juga tidak boleh terikat dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Panwascam Bathin II Pelayang, Muhammad Zuhri menyebutkan bahwa setiap hari kerja selalu ada petugas yang menjaga sekretariat sebagai tempat pendaftaran untuk menerima berkas calon PTPS.
“Untuk seluruh kebutuhan kesekretariatan dan ketersediaan anggota akan selalu kami optimalkan. Sehingga pendaftar PTPS akan dilayani dengan baik,” katanya. (*)











