Panwascam Muko-Muko Bathin VII Buka Pendaftaran PTPS Pilkada 2024

LAMANJAMBI.COM – Pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat, sejumlah tahapan sudah selesai dilaksanakan.

Kini, Bawaslu Bungo melalui Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) mulai akan merekrut anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Serentak 2024.

Menindaklanjuti hal itu, Panwascam Muko-Muko Bathin VII telah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjaga dan mengawal proses demokrasi dengan menjadi PTPS.

Diperlukan sebanyak 29 orang PTPS yang akan disebar di 9 desa yang berada di wilayah Kecamatan Muko-Muko Bathin VII.

Ketua Panwascam Muko-Muko Bathin VII, Ali Subro Milisi mengatakan, pendaftaran PTPS tersebut dibuka mulai tanggal 12 sampai 28 September 2024.

“Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung ke Kantor Sekretariat Panwascam Muko-Muko Bathin VII yang beralamat di Pasar Tanjung Agung,” katanya.

Baca Juga :  Sekda Tinjau Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat

Menurutnya ini kesempatan masyarakat untuk berperan aktif dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

“Kami mengundang seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda untuk bergabung. Rekrutmen ini dilakukan secara terbuka,” ujar ketua Panwascam Muko-Muko Bathin VII.

Dirinya merinci, rekrutmen ini dimulai dengan pengumuman pendaftaran serta penerimaan dan verifikasi kelengkapan berkas pada 12 hingga 28 September 2024.

Selanjutnya, penetapan dan pengumuman calon PTPS terpilih dilakukan pada 23 hingga 25 Oktober 2024, dengan pelantikan dijadwalkan pada 3-4 November 2024

Pendaftar mulai mendatangi sekretariat Panwascam

Dikatakannya, untuk menjadi Pengawas TPS, pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia berusia minimal 21 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca Juga :  Hamili Gadis dibawah Umur, Seorang Pemuda diamankan Polisi. Pelaku ngaku berhubungan beralaskan Kardus Bekas

Selain itu, calon harus memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

Keahlian dalam penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu juga menjadi syarat utama.

Calon Pengawas TPS diharuskan berpendidikan minimal SMA atau sederajat dan berdomisili di kecamatan setempat sesuai KTP.

Kondisi kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika juga menjadi persyaratan wajib.

Mereka yang berminat juga harus sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar, serta tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau di BUMN/BUMD pada saat mendaftar.

Persyaratan lain ialah Calon Pengawas TPS tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, serta tidak pernah menjadi anggota tim kampanye dalam Pemilu sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir.

Baca Juga :  TVRI Nobatkan Diskominfo Provinsi Jambi Jadi Mitra Terbaik Meraka di Tahun 2025

Selain itu, mereka harus bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan atau di BUMN/BUMD selama masa keanggotaan.

“Calon Pengawas juga tidak boleh terikat dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu,” tutupnya.

Sementara itu Kepala Sekretariat Panwascam Muko-Muko Bathin VII, Muhammad Syamsu memastikan semua persiapan termasuk formulir pendaftaran untuk calon pelamar PTPS sudah siap. Ia menghimbau kepada masyarakat yang akan memasukan berkas pendaftaran agar mengecek satu persatu kelengkapan berkas.

“Kami dari sekretariat sudah mempersiapkan semuanya, bagi bapak ibu yang akan memasukan berkas untuk dicek lagi apakah berkasnya sudah lengkap, sebelum kami teliti,” pungkasnya. (*)