Raden Najmi Hadiri Pengesahan Perda RTRW Muaro Jambi 2024-20244

LAMANJAMBI.COM — Setelah dilakukan pembahasan secara intens, akhirnya DPRD Kabupaten Muaro Jambi menyepakati Ranperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044 menjadi perda.

Disepakatinya perda satu ini berdasarkan hasil Rapat paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta.

Hadir dalam kegiatan itu unsur pimpinan DPRD kabupaten Muaro Jambi, anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Pj Bupati Muaro Jambi, Raden Najmi, sejumlah kepala dinas, Forkompinda Kabupaten Muaro Jambi dan tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  UMKM Binaan Jumiwan Aguza Akan Kembali Terima NIB

Pj Bupati Muaro Jambi, Raden Najmi menyebut jika pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sangat mengapresiasi apa yang dilakukan tim untuk menyusun Ranperda ini sehingga menjadi perda.

Baca Juga :  Nilwan Cawabup Asli Anak Talang, Mencam Padi di Ladang Bersama Warga

Katanya, perda ini disusun untuk Muaro Jambi beberapa tahun kedepan. Makanya penyusunan ranperda ini dilakukan dengan baik.

“Semoga kedepannya bisa dijalankan dengan baik,” kata Raden Najmi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi,Aidi Hatta menyebut jika ranperda ini sudah dibahas dan dikaji sedemikian rupa hingga menjadi perda.

Baca Juga :  Pemkab Muaro Jambi Bakal Lelang Ulang Aset, Ada Sepeda Motor, Mobil hingga Excavator

Dengan di sahkannya ranperda RTRW menjadi perda, dirinya berharap pemerintah bisa menjalankan apa yang telah ditetapkan.

“Ini nantinya akan ada zonasi khusus. Seperti zonasi perekonomian, pendidikan, pertambangan dan lain sebagainya,” kata Aidi Hatta. (*)