LAMANJAMBI.COM – Setelah dibahas dan disahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Perubahan Kabupaten Merangin tahun anggaran 2022 masih menyisakan polemik yang terus menggelinding.
kejanggalan demi kejanggalan dalam proses penyusunan APBD Perubahan di Merangin semakin terkuak ke permukaan. Apalagi setelah adanya aksi demontrasi yang digelar pada Senin (17/10/2022) lalu.
Puluhan masa aksi dari Forum Merangin Menggugat (FMM) menggelar aksi demo mempersoalkan beberapa hal terkait dengan pengesahan APBD-P Merangin yang dilakukan pada Jum’at (30/9/2022) bulan lalu.
Masa mendatangi kantor bupati yang mendesak bupati Merangin H Mashuri dan Wakil Bupati Nilwan Yahya untuk menjelaskan langsung porsi APBD-P Merangin tahun 2022 yang di sahkan bersama DPRD.
Namun sayang saat terjadi Demo kedua pimpinan daerah sedang dinas luar daerah, dan masa hanya disambut Sekda Kabupaten Merangin, Fajarman. saat Demo masa enggan disambut Sekda sebab disinyalir dalam pembahasan APBD-P selaku ketua TAPD ia tak difungsikan.
Bahkan perwakilan pendemo sempat ‘menggeledah’ ruang kerja bupati dan wakil bupati guna memastikan keberadaan dua pucuk pimpinan di bumi tali undang tambang teliti ini apakah ada di ruangan atau tidak. Ternyata benar tidak ada.
Sehingga masa aksi bergeser ke gedung wakil rakyat, di sana puluhan pendemo terus berorasi menyampaikan tuntutan-tuntutannya. Pendemo disambut oleh ketua DPRD Merangin beserta para anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Setelah berorasi, masa melanjutkan pertemuan di ruangan Banggar bersama pimpinan dan anggota DPRD Merangin yang menghadirkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hanya saja ketua TAPD juga tidak hadir.
Perwakilan TAPD hadir para wakil ketua yakni Agus Zainudin yang menjabat Kepala Bappeda dan Mashyuri kepala BPKAD serta beberapa anggota TAPD Kabupaten Merangin yang lain.
Penanggung jawab aksi Marliyos dihadapan pimpinan dewan dan TAPD menyampaikan Lima poin tuntutan masa aksi dari Forum Merangin Menggugat (FMM), diantaranya.
FMM minta jelaskan dan buka ke publik porsi APBD-P tahun 2022 baik dari pendapatan maupun belanja yang catatannya surplus kenyataannya defisit.
lalu, FMM meminta Batalkan rencana pembelian mobil dinas jabatan bupati dan wakil bupati Merangin. selain itu, batalkan rencana pelaksanaan program ‘Jumat Berkah’ yang dianggap tidak efektif dan tidak efisien.
dan tinjau ulang rencana tunda bayar baik dari sisi keuangan maupun dasar hukum serta plafon anggaran pada RAPBD tahun 2023. dan FMM meminta bayar hak tenaga vaksinator Covid-19 di Merangin dan Pertimbangkan pembayaran TPP para ASN.
Dari lima tuntutan yang disampaikan Marliyos ia minta Pimpinan dewan dan TAPD membongkar dan menjelaskan kepada para pendemo satu persatu.
“Itu tuntutan kami dan bahas serta putuskan satu persatu, jangan beranjak ke poin dua, jika poin satu belum selesai,” ujar Marliyos tegas.
Pimpinan dewan dan TAPD akhirnya menyepakati permintaan para pendemo untuk membahas dan memutuskan tuntutan masa satu persatu.
Tuntutan pertama porsi APBD-P semua dibuka yang akhirnya terungkap bahwa kondisi keuangan Merangin dalam kenyataan meski dalam catatan surplus ternyata mengalami defisit sebesar Rp. 51,9 miliar.
Karena defisit sehingga berdampak dengan tunda bayar terhadap kegiatan proyek fisik tahun 2022 ini dan tahun ini pemerintah daerah hanya mampu membayar 30 persen.
Namun demikian dalam pertemuan yang berlangsung sekitar empat jam tersebut, para pendemo menilai dengan dibuka porsi pendapatan dan belanja daerah ketengah pendemo dan semakin terungkap adanya kejanggalan-kejanggalan.
Seperti adanya belanja atau kegiatan baru sebesar Rp. 53 miliar pada APBD Perubahan termasuk belanja di BLUD padahal keuangan daerah dalam kondisi defisit dan terhadap kondisi ini para pendemo meminta rasionalisasi anggaran usai evaluasi di provinsi.
Terhadap tuntutan kedua para wakil ketua TAPD yang hadir meminta waktu melaporkan kepada wakil bupati terhadap tuntutan pembatalan pembelian satu unit mobil jabatan dengan nilai 750 juta dan akan disampaikan kepada pendemo setelah wakil bupati selesai dinas luar daerah.
Untuk tuntutan pendemo terhadap kegiatan program Jum’at berkah yang menelan anggaran daerah sebesar 1 miliar sepakat dibatalkan oleh TAPD atas arahan bupati Merangin H. Mashuri.
Tuntutan poin ke Empat, TAPD sepakat meninjau ulang rencana tunda bayar pekerjaan fisik tahun 2022 ini baik dari sisi keuangan maupun terkait regulasi.
Terhadap tuntutan ke lima soal insentif petugas vaksinator Covid-19 masih terkendala aturan dan para pendemo meminta dicarikan jalan keluar sehingga tetap dapat dibayar dan Soal TPP ASN karena kondisi keuangan diputuskan tetap dibayar hanya 9 bulan.
Tak hanya beberapa kejanggalan yang terungkap disaat aksi demo FMM saja, ternyata persoalan lain juga terkuak ke permukaan bahwa proses penyusunan APBD-P Merangin 2022 tak prosedural.
Seharusnya berdasarkan Permendagri Nomor 10 tahun 2018 tentang Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan bahwa sebelum dibahas ditingkat Badan Anggaran (Banggar) KUA PPAS terlebih dahulu di reviu oleh APIP.
Namun terhadap proses APBD-P Merangin tahun 2022 ini anehnya malah berbanding terbalik, KUA PPAS dibahas ditingkat Banggar setelah itu baru dimintai reviu ke APIP, meski proses tidak demikian.
Hal ini dikatakan oleh Inspektur daerah Hatam Tafsir melalui Sekretaris Inspektorat Muhammad Sayuti saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (18/10/2022) pagi.
“Seharusnya KUA PPAS pada APBD-P ini kami reviu dahulu baru dibahas, aturannya begitu. Kalau yang sekarang di bahas bahkan sudah ketok palu baru kami reviu,” ujar pria yang akrab disapa Ote ini.
Menariknya bahkan proses reviu oleh APIP di Inspektorat masih berlangsung saat ini, meskipun APBD-P sudah disahkan dan saat ini memasuki tahap evaluasi oleh provinsi.
“Bahkan APBD-P sedang dievaluasi di Jambi kami masih reviu. Meskipun tidak sesuai lagi dengan prosedur tetapi tetap kami jalankan karena ini tugas kami,” pungkasnya. (*)
Komentar