LAMANJAMBI.COM — Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi secara resmi menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi dalam Rapat Paripurna di Gedung Dewan. Selasa (4/8) siang.
Penyerahan dokumen krusial pengelolaan keuangan daerah tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno kepada Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta didampingi unsur pimpinan DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam pidato pengantarnya, Bupati menegaskan bahwa penyesuaian anggaran ini merupakan langkah cepat, realistis, dan responsif Pemkab dalam menghadapi dinamika fiskal daerah serta penyesuaian alokasi dana transfer dari Pemerintah Pusat.
Berdasarkan rincian struktur KUPA-PPAS Perubahan TA 2026, pendapatan daerah Muaro Jambi yang semula pada APBD Murni 2026 ditargetkan sebesar Rp1,293 triliun kini diproyeksikan terkoreksi menjadi Rp1,251 triliun. Terjadi penurunan target pendapatan sebesar Rp41,82 miliar (atau sekitar 3,23 persen).
Pendapatan Daerah Turun Rp41,82 M (dari Rp1.293.295.844.043 menjadi Rp1.251.468.014.875). Belanja Daerah: Naik Rp17,81 M (dari Rp1.328.295.844.043 menjadi Rp1.346.111.450.579). Pembiayaan Daerah (SiLPA Audited): Naik Rp59,64 M (dari Rp35.000.000.000 menjadi Rp94.643.435.704).
Bupati Bambang Bayu Suseno menjelaskan, penurunan target pendapatan daerah tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh penyesuaian pengurangan pada komponen pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Kendati demikian, Pemkab Muaro Jambi terus melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi, ekstensifikasi, serta peningkatan kualitas tata kelola pelayanan publik.
”Kondisi fiskal ini harus kita respon dengan kebijakan yang realistis, terukur, dan penuh kehati-hatian. Pemerintah daerah tidak boleh hanya berorientasi pada besarnya anggaran, tetapi harus semakin fokus pada kualitas belanja serta hasil pembangunan yang nyata dirasakan oleh masyarakat,” tegas Bambang di hadapan sidang paripurna.
Di sisi lain, total anggaran Belanja Daerah pada Rancangan KUPA-PPAS Perubahan TA 2026 direncanakan mengalami penyesuaian naik sebesar Rp17,81 miliar, dari sebelumnya Rp1,328 triliun pada APBD Murni menjadi Rp1,346 triliun.
Bambang memaparkan, kenaikan belanja daerah tersebut bukan bentuk pemborosan, melainkan akumulasi dari penataan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya yang telah diaudit oleh BPK RI dan bersifat terikat (earmarked).
”Rasionalisasi belanja bukanlah bentuk pengurangan komitmen Pemda terhadap pembangunan. Ini adalah langkah penataan agar anggaran tepat sasaran, lebih produktif, dan memberi nilai manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tambahnya.
Pada komponen Pembiayaan Daerah, penerimaan pembiayaan mengalami penambahan sebesar Rp59,64 miliar, dari rencana awal Rp35 miliar menjadi Rp94,64 miliar, yang bersumber dari SiLPA audited BPK RI untuk menjaga keseimbangan struktur APBD.
Menutup pidatonya, Bupati Bambang Bayu Suseno menggarisbawahi pentingnya sinergi dan kedudukan sejajar antara Pemkab dan DPRD Kabupaten Muaro Jambi sebagai mitra strategis pembangunan.
”Anggaran daerah tidak boleh hanya terserap secara administratif, tetapi harus menjadi instrumen pembangunan dan penggerak pelayanan publik. Kami berharap pembahasan KUPA-PPAS Perubahan ini berjalan objektif, terbuka, dan dilandasi semangat kebersamaan demi mewujudkan Muaro Jambi yang semakin maju, tertata, berdaya, dan sejahtera,” pungkas Bupati.
Dokumen KUPA-PPAS Perubahan TA 2026 kini telah diserahkan secara resmi kepada pimpinan DPRD Kabupaten Muaro Jambi untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. (*)










