Puluhan SAD Bukit Suban Terima ​Bansos. Tradisi Melangun Hambat Penyaluran

​LAMANJAMBI.COM — Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) beras Bulog bagi Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, terkendala oleh tradisi adat.

Lebih dari 40 Kepala Keluarga (KK) warga SAD belum mengambil jatah bantuan karena tengah menjalani tradisi Melangun—budaya berpindah tempat tinggal akibat adanya anggota keluarga yang meninggal dunia.

​Penyaluran bantuan beras dipusatkan di Balai Desa Bukit Suban sejak Selasa (1/9) hingga Jumat (4/9). Dari total 107 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) warga SAD yang terdaftar dan mengantongi identitas resmi berupa KTP serta Kartu Keluarga (KK), baru sekitar 60 KK yang mencairkan haknya.

Baca Juga :  Ngeri, awal tahun 2022 ini, Warga Jambi Temukan 2 warga Tewas terbungkus Karung

​Pendamping Komunitas Adat Terpencil (KAT) Dinas Sosial Kabupaten Sarolangun, Heri, menjelaskan bahwa kondisi ini berbeda jauh dibanding periode sebelumnya. Pada periode lalu, seluruh KPM SAD mengambil alokasi bantuan secara lengkap tanpa tersisa.

​”Bulan ini berbeda karena ada kegiatan tradisi Melangun yang melibatkan lebih dari 40 KK. Dari 107 KPM, baru sekitar 60-an KK yang mengambil bantuan beras hingga batas waktu penyaluran di Balai Desa,” kata Heri.

​Heri menyebutkan, Pemerintah Desa Bukit Suban saat ini tengah berkonsultasi dengan Kepala Desa guna mencari formula terbaik dalam menyalurkan bansos bagi warga SAD yang masih berada di kawasan hutan untuk menjalani Melangun.

Baca Juga :  Ekonomi Baru SAD Merangin, GP Ansor dan YPM Latih Budidaya Ikan di DAM Betuk

​”Harapannya ada solusi dan jalan alternatif agar warga SAD yang sedang Melangun tetap bisa mendapatkan hak bantuan beras Bulog tersebut,” ujarnya.

​Selain terkendala tradisi, penyaluran bansos periode ini juga mengalami perubahan skema komoditas. Jika pada periode sebelumnya tiap KPM menerima satu karung beras dan dua liter minyak sayur, alokasi terbaru dialihkan seluruhnya menjadi dua karung beras Bulog dengan bobot masing-masing 30 kilogram per KPM. Namun ada kebijakan dan kesepakatan dari pemdes,BPD dan tokoh masyarakat setempat yang terdata di KPM dapat 20 kilogram dan yang tidak terdata di KPM berhak atau layak menerima mendapatkan 10 kilogram beras.

Baca Juga :  Berkunjung ke Bungo, Jokowi disambut Spanduk Protes Mafia Tambang

​Sementara itu, bagi warga SAD dari dua kelompok Temenggung di Desa Bukit Suban yang belum terdata dalam daftar KPM, pihak pemdes tetap membuka ruang bantuan. Syaratnya sama, yakni wajib menunjukkan dokumen KK dan KTP.

​Namun, penyaluran bagi warga SAD non-KPM tersebut baru dapat dilakukan setelah seluruh warga SAD yang terdaftar dalam KPM selesai mengambil porsinya. (*)