Kedapatan Terima Tamu Bukan Suami Isteri, Hotel dan Panti Pijet di Bangko disegel

LAMANJAMBI.COM, — Kedapatan terima tamu yang bukan muhrim (suami isteri), satu hotel dan panti pijet di Kota Bangko Kabupaten Merangin disegel.

Penyegelan ini langsung dilakukan oleh tim dari Satpol PP Kabupaten Merangin bersama TNI Polri pada saat melakukan razia, Senin (4/4) malam.

Pada razia tadi malam, tim yang turun berhasil mengamankan 6 pasang yang bukan suami istri di dalam hotel dan panti pijat.

Baca Juga :  Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Gubernur Haris Ajak ASN dan Generasi Muda Hidupkan Nilai Pancasila

Baca juga.

Mereka diduga melakukan perbuatan asusila berupa mesum di dalam hotel tersebut ketika umat muslim tengah melakukan ibadah salat tarawih.

Baca Juga :  Senandung Jolo Masuk Rekor Muri, Dewan Muaro Jambi Minta Disdik Jadikan Muatan Lokal

Tim melakukan penyegelan terhadap hotel dan panti pijet tersebut karena telah beberapa kali kedapatan menerima pasangan bukan suami istri di dalam panti pijat tersebut mereka diduga melakukan perbuatan asusila.

Selain itu penyegelan ini juga dilakukan karena izin dari panti pijat tersebut sudah mati dan tidak diperpanjang oleh pemiliknya.

Baca Juga :  Tol Hampir Selesai, Tanah Timbun Jalan Belum dibayarkan. Warga Ancam Lapor Polisi

Baca juga.

”Disegel karenakan izinnya juga sudah Mati, penyegelan ini dilakukan sampai izinnya diurus lagi,” Kata Kasat Pol PP melalui Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Sat Polpp Kabupaten Merangin Rudi S.H.(*)