Dituntut 18 Tahun, Terdakwa Pembunuhan Sadis IRT Jambi Minta Keringanan, Keluarga: Harusnya Hukuman Mati

LAMANJAMBI.COM – Dede Maulana, terdakwa kasus pembunuhan IRT di Talang Bakung Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi meminta hakim untuk meringankan hukumannya. Selain itu, dirinya meminta maaf kepada keluarga dan menyesali perbuatannya.

Hal itu disampaikan Dede saat persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi beberapa hari lalu.

Dalam persidangan tersebut, Dede Maulana tampak tertunduk saat membacakan pembelaannya. Di hadapan hakim, ia menyampaikan penyesalan mendalam dan meminta maaf secara terbuka kepada keluarga korban.

Secara khusus, permohonan maaf itu ia tujukan kepada suami korban yang hadir di persidangan. Tanpa pikir panjang, suami korban langsung menolak permohonan maaf pria yang telah merenggut kebahagiaannya itu.

Dalam kesempatan itu, Hakim menyebut jika sangat wajar keluarga menolak permintaan maaf dari terdakwa, karena perbuatan terdakwa sangat keji.

Baca Juga :  Ketua DPRD Provinsi Jambi Hadiri Aksi Penanaman Pohon Serentak di Jambi

Untuk diketahui, Nindya Novrin (38) seorang Ibu Rumah tangga di Kota Jambi mendapatkan tindakan kekerasan hingga meninggal dunia oleh Dede Maulana.

Pelaku melakukan pembunuhan dengan berpura-pura menjadi pembeli mobil Mitsubishi Pajero yang diiklankan korban melalui marketplace media sosial.

Pelaku datang ke rumah korban pada pagi hari (sekitar pukul 05.30 WIB) menggunakan ojek online. Pembunuhan terjadi setelah korban menolak permintaan pelaku untuk melakukan test drive. Pelaku menyerang korban secara membabi buta menggunakan sepotong kayu yang ditemukan di sekitar TKP, memukul kepala bagian belakang korban berkali-kali hingga menyebabkan pendarahan hebat.

Setelah dibunuh dan harta bendanya dikuasai, Dede Maulana, yang merupakan warga seorang residivis kasus penipuan dan penggelapan itu melarikan diri. Namun pelariannya kandas. Polisi dari tim gabungan Polda Jambi berhasil menangkapnya tak lama setelah kejadian.

Baca Juga :  Detik Terakhir Masa Jabatan, Dewan Muaro Jambi Sahkan APBD Perubahan Tahun 2024

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan pemberkasan, Dede Maulana akhirnya disidang. Dalam persidangan tersebut terungkap jika dia terbukti melakukan aksi pembunuhan keji terhadap Nindya Novrin dan akhirnya Jaksa PenuntutUmum menuntut pelaku dengan hukuman penjara 18 tahun.

Angka ini dinilai keluarga sangat jauh dari rasa keadilan dibandingkan dengan hilangnya nyawa orang tercinta secara tragis. Keluarga menyatakan keberatan dan menganggap hukuman tersebut terlalu ringan bagi pelaku pembunuhan berencana atau pembunuhan sadis.

​”Nyawa dibayar dengan 18 Tahun, Di Mana Keadilan?” kata Eva Triana keluarga korban

Eva menyatakan bahwa mereka berharap terdakwa setidaknya dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Gaji 13 ASN Muaro Jambi Belum Cair. Sekda Sebut Secepatnya

​”Kami kehilangan anggota keluarga kami selamanya. Dia (pelaku) masih punya kesempatan keluar penjara saat usianya masih produktif nanti. Di mana keadilan untuk almarhumah?” katanya lagi.

​Keluarga menilai tindakan Dede Maulana sangatlah tidak manusiawi. Selain menghilangkan nyawa, pelaku juga membawa kabur sejumlah barang milik korban, yang menunjukkan adanya niat jahat yang berlapis.

“Hukuman mati atau seumur hidup adalah hukuman yang pantas. Waktu kejadian korban sudah ambruk, terus dihajar lagi nya berkali-kali. Selain itu pelaku sudah pernah masuk penjara karena kasus kriminal. Berarti efek jera itu tidak ada. Nanti ketika dia keluar dari penjara, dia berulah lagi untuk bunuh orang,” terangnya. (*)