Hamili Gadis dibawah Umur, Seorang Pemuda diamankan Polisi. Pelaku ngaku berhubungan beralaskan Kardus Bekas

LAMANJAMBI.COM, — Polres Tebo kembali menangani kasus cabul. Seorang pemuda berinisial L (24) ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Tebo.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Reska Anugras menyebut jika pemuda tersebut telah melakukan perbuatan cabul kepada seorang gadis berusia 16 tahun.

Baca juga.

Tak hanya cabul, mereka juga telah berbuat layaknya suami isteri higga gadis tersebut hamil.

Baca Juga :  Menjelang Berakhir Masa Jabatan, DPRD Provinsi Jambi Gelar Malam Keakraban

“Pelaku mengaku telah sembilan kali melakukan persetubuhan layaknya suami istri,” kata AKP Reska.

Pengakuan tersangka, mereka melakukan hubungan terlarang tersebut karena suka sama suka. Sebab mereka telah menjalin hubungan asmara (pacaran).

Mereka melakukan hubungan itu diberbagai tempat, ada dikebun sawit, dipinggir sungai bahkan dirumah gadis itu sendiri. Untuk dikebun sawit, mereka melakukan hubungan dimalam hari dengan beralaskan kardus bekas.

Baca Juga :  Sukses Cegah Covid-19, Kemnaker Berikan Reward kepada PT.KIM

Kepada sang kekasihnya, L berjanji akan menikahinya. Namun sebelum nikah, kekasihnya sudah hamil duluan.

Mantan kasat Narkoba Polres Merangin ini menyebut jika pelaku diamankan atas laporan dari keluarga gadis tersebut beberapa waktu lalu.

Baca juga.

Baca Juga :  Carut Marut PPDB 2024, Dewan Provinsi Jambi Panggil Seluruh Kepsek SMA

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 ayat 2 ayat 3 Jo Pasal 76 B atau pasal 82 ayat 1 ayat 2 Jo 76 E UU RI No 17 tahun 2017 dan No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Pelaku diancam kurungan 15 tahun penjara,” katanya. (*)

Komentar