LAMANJAMBI.COM, — Polres Tebo kembali menangani kasus cabul. Seorang pemuda berinisial L (24) ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Tebo.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Reska Anugras menyebut jika pemuda tersebut telah melakukan perbuatan cabul kepada seorang gadis berusia 16 tahun.
Baca juga.
Tak hanya cabul, mereka juga telah berbuat layaknya suami isteri higga gadis tersebut hamil.
“Pelaku mengaku telah sembilan kali melakukan persetubuhan layaknya suami istri,” kata AKP Reska.
Pengakuan tersangka, mereka melakukan hubungan terlarang tersebut karena suka sama suka. Sebab mereka telah menjalin hubungan asmara (pacaran).
Mereka melakukan hubungan itu diberbagai tempat, ada dikebun sawit, dipinggir sungai bahkan dirumah gadis itu sendiri. Untuk dikebun sawit, mereka melakukan hubungan dimalam hari dengan beralaskan kardus bekas.
Kepada sang kekasihnya, L berjanji akan menikahinya. Namun sebelum nikah, kekasihnya sudah hamil duluan.
Mantan kasat Narkoba Polres Merangin ini menyebut jika pelaku diamankan atas laporan dari keluarga gadis tersebut beberapa waktu lalu.
Baca juga.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 ayat 2 ayat 3 Jo Pasal 76 B atau pasal 82 ayat 1 ayat 2 Jo 76 E UU RI No 17 tahun 2017 dan No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Pelaku diancam kurungan 15 tahun penjara,” katanya. (*)
Komentar