Hendak Serang Warga Kumpeh, 3 Bocah asal Kota Jambi diringkus Polisi

LAMANJAMBI.COM, — Tiga bocah ingusan asal Kota Jambi terpaksa diamankan polisi dari Polres Muaro Jambi.

Tiga bocah yang berusia 13 tahun itu terbukti membawa senjata tajam jenis celurit panjang.

Tiga pemuda tersebut adalah MR (13), RP (13), DP (13) yang merupakan warga kota Jambi,dengan barang bukti, 1(satu) bilah pisau Clurit gagang besi stainlist, 1(satu) buah tas warna biru, 1(satu) Unit SPM merk Vega R warna putih, 1(satu) unit SPM merk Jupiter Z warna ungu.

Baca Juga :  Bawaslu Merangin Lakukan Pengawasan Kampanye Terbuka Partai Gelora

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, ketiga pelaku berencana akan melakukan penyerangan terhadap warga Kasang Pudak. Tepatnya di Alfamart Kasang Pudak atau dilorong Betet Pasir Putih.

Baca juaga

Kepada polisi mereka beralasan kesal dengan warga yang berinisial R karena telah menegur mereka ketika menggeber gas motor yang dibawanya.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas AKP Amradi membenarkan hal tersebut. Katanya, beruntung ketika kejadian tim opsnal tengah patroli dan langsung dibawa pelaku ke Polres Muaro Jambi.

Baca Juga :  Lantik LAM Desa Bhakti Mulya dan Bukit Emas, Bachyuni Deliansyah Harap Bisa Lestarikan Adat Istiadat

Katanya, mereka bertiga mengendarai dua sepeda motor. Salah satu pemuda ketahuan membawa Senjata Tajam jenis clurit yang terjatuh dari dalam tas saat tiba di desa Kasang Pudak.

“Unit opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi yang melaksanakan kegiatan patroli antisipasi Gangguan Kamtibmas menangkap tiga pemuda yang membawa senjata Tajam,” kata Amradi.

Baca Juga :  Sri Herlita Resmi Gantikan Agus Rahma Jadi Anggota DPRD Provinsi Jambi

Katanya, pelaku awalnya diamankan oleh warga setempat, dimana ketika pelaku mengendarai sepeda motor, celurit yang dibawa salah satu pelaku terjatuh.

Baca juga.

Warga yang mengetahui hal itu langsung mengamankan pelaku dan membawanya kerumah ketua RT.

“Mereka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun karena telah melanggar UU darurat,” imbuhnya. (*)

 

Sumber Humas Polres Muaro Jambi.

Komentar