LAMANJAMBI.COM, — MS warga Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin terpaksa diamankan oleh Satreskrim Polres Merangin.
Dia dilaporkan oleh beberapa orang rekannya atas tuduhan investasi bodong, dimana korbannya mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Hak itu dibenarkan oleh Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata.
“Iya, sudah ditahan di Polres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut,” kata AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata.
Kabar investasi bodong ini sangat heboh ditengah masyarakat Muara Siau dan Masurai. Iming- iming keuntungan besar membuat warga banyak tergiur investasi bodong ini.
Bahkan tidak sedikit warga nekat meminjam uang ke Bank untuk ikut investasi jual beli mobil.
Baca juga
“Banyak yang tertipu, ada satu orang itu tertipu ratusan juta. Kalau di jumlahkan warga Siau dan Masurai angkanya mungkin belasan miliar atau lebih 20 miliar,” kata warga Muara Siau pada media ini.
“Awal-awalnya dulu kabarnya lancar, warga diiming-imingi untuk besar makanya banyak yang ikut. Bahkan ada yang sampai minjam di Bank untuk ikut investasi itu. Namun belakangan ini macet, warga jadi heboh,” tambahnya lagi.
Baca juga.
Terungkapnya investasi bodong ini setelah pelaku investasi tidak mendapatkan hasil di bulan ke enam. Sebab pada lima bulan pertama lancar. (*)
Komentar