LAMANJAMBI.COM, — Dua orang dugaan pelaku investasi bodong yang merugikan warga Merangin sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
Informasi yang dihimpun, dua orang ini telah melakukan penipuan terhadap puluhan orang warga Muaro Siau dan Juga Lembah Masurai Kabupaten Merangin. Hasilnya, warga tersebut mengalami kerugian hingga puluhan miliaran rupiah.
Namun demikian, hingga saat ini baru lima orang korban yang melapor ke Polisi. Terkait itu, Indar Wahyu mempersilahkan korban lainnya melapor ke Polres Merangin.
Baca juga
“Baru lima orang (Korban Investasi bodong melapor ke Polisi). Bagi korban silakan buat laporan. Untuk kerugian belum kita hitung,” kata Kasat Reskrim.
Kata dia, dua orang ini dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, kabar investasi bodong ini sangat heboh ditengah masyarakat Muara Siau dan Masurai. Iming- iming keuntungan besar membuat warga banyak tergiur investasi bodong ini.
Bahkan tidak sedikit warga nekat meminjam uang ke Bank untuk ikut investasi jual beli mobil.
“Banyak yang tertipu, ada satu orang itu tertipu ratusan juta. Kalau di jumlahkan warga Siau dan Masurai angkanya mungkin belasan miliar atau lebih 20 miliar,” kata warga Muara Siau pada media ini.
“Awal-awalnya dulu kabarnya lancar, warga diiming-imingi untuk besar makanya banyak yang ikut. Bahkan ada yang sampai minjam di Bank untuk ikut investasi itu. Namun belakangan ini macet, warga jadi heboh,” tambahnya lagi.
Baca juga
Terungkapnya investasi bodong ini setelah pelaku investasi tidak mendapatkan hasil di bulan ke enam. Sebab pada lima bulan pertama lancar.
Kabarnya sudah lima orang melaporkan investasi bodong ini ke Polisi. Pelaku yang dilaporkan sebanyak dua orang yakni M dan S.(*)
Sumber pariwarajambi.com
Komentar