Pembagian Hasil Curian Sawit Tak Rata, Agus Bunuh Muhlisin

LAMANJAMBI.COM, — Seorang warga Desa Peninjauan Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari meregang nyawa oleh temannya sendiri.

Korban adalah Muhlisin sementara pelakunya adalah Agus Andani. Korban dan pelaku merupakan warga satu desa namun lain RT.

Informasi yang dihimpun, peristiwa berdarah ini bermula karena hasil kejahatan mereka yaitu mencuri sawit milik PT APL tidak dibagi rata oleh korban dan dua rekan lainnya.

Beberapa hari sebelum kejadian, korban dan pelaku serta dua orang temannya melakukan aksi pencurian buah sawit milik perusahaan APL. Dari hasil pencurian itu, mereka menerima uang sekitar Rp 2 juta. Namun setelah uang diterima, pelaku malah tidak dikasih oleh korban.

Baca Juga :  Breaking News, Warga Merangin Temukan 2 Mayat didalam Karung

Saat itu, korban beralasan jika uang hasil penjualan sawit curian itu sudah habis dibelikan ke shabu-shabu.

“Pencurian dilakukan 2 hari sebelum kejadian. Hasil curiannya dijual sekitar Rp 2 juta. Namun, ini tidak dibagi, sehingga pelaku kecewa atau sakit hati pada korban,” kata Kapolres Batanghari, AKBP M Hasan.

Baca Juga :  Ringankan Beban Masyarakat, Ketua TP PKK Muaro Jambi Berikan Bantuan Sembako

Baca Juga.
Tukar Shabu Dengan Garam, Seorang warga Sumbar disandra Bandar Bungo

Breaking News, Pansel Umumkan Hasil Lelang Jabatan Provinsi Jambi. Ini Nama-namanya

Yang menambah sakit hati pelaku, korban tidak memberitahukan lagi jika mereka sudah pesta narkoba.

“Pelaku kecewa dengan korban,” katanya lagi.

Korban dibunuh pada Kamis (12/5) malam dengan luka tusukan sebanyak 4 kali, yakni 2 kali di bagian leher, 1 kali di bagian punggung, dan 1 kali di bagian pinggang.

Baca Juga :  Kantongi 14 Kursi, Masnah Busro Makin Percaya Diri

Sebelum tragedi berdarah tersebut, korban tengah tidur bersama anak laki-lakinya yang berusia 5 tahun.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku berusaha untuk melarikan diri. Namun upaya pelarian kandas setelah tim dari Polsek Maro Sebo Ulu dan Polres Batang Hari mengamankannya.

Atas perbuatannya pelaku diancam melakukan pembunuhan dengan rencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KHUP subsider pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 20 tahun dan hukuman pidana seumur hidup. (*)

Komentar