LAMANJAMBI.COM, — Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jambi melakikan Studi Banding ke Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau, Senin (25/7).
Studi Banding tersebut mengenai penyusunan dan Pembahasan Perubahan Peraturan DPRD Provinsi Jambi No 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Jambi dan menindaklanjuti hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jambi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jambi seperti, Ahmad Fauzi Ansori, Apriodito, Izhar Majid, M. Amin, Rusdi, M.Khairil, Bustami Yahya, Supriyanto, Kamal dan Sekwan Amir Hasbi.
Baca Juga.
Hilang 3 Hari, Keyla ditemukan Meninggal didalam Septic Tank
Pecat 9 Perangkat, Kades Muaro Panco Timur Terancam disanksi
Usai perempuan, Fauzi Ansori menyebut jika sosialisasi Peraturan (Sospel) juga dilakukan DPRD Riau dengan pola dikerja samakan oleh pihak ketiga dan DPRD sebagai narasumber.
Hasil pertemuan tersebut bisa disimpulkan jika pertama tantib DPRD Riau tengah melakukan perubahan regulasi yang ada dan yang dilakukan oleh DPRD Riau melalui pansus untuk perubahan tantib, ada beberapa perubahan dilakukan misalnya jumlah titik reses dari 16 jadi 12.
“Ini yang akan jadi bahan pertimbangan pansus tantib kita di DPRD Provinsi Jambi akan melakukan pembahasan vitalisasi draft perubahan tantib DPRD Provinsi Jambi,” kata Fauzi Ansori lagi. (*)
Komentar