LAMANJAMBI.COM, — Pemecatan 9 perangkat desa oleh Kepala Desa Muaro Panco Timur bakal berbuntut panjang.
Pemecatan tersebut telah keluar dari koridor, sebab sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku. Diantaranya tidak adanya rekomendasi dari pihak kecamatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Merangin, Andre Fransusman menyebut, jika pelantikan tersebut tidak ada rekomendasi dari Kecamatan, maka pengangkatan perangkat Desa tidak sah.
“Tidak sah, cacat hukum itukan jelas melanggar aturan. Camat itukan perpanjangan tangan Bupati, proses pemberhentian (perangkat desa-red) yang tidak mengikuti mekanisme itu dipastikan cacat hukum. Sehingga Camat bisa bertindak sesuai kewenangan yang mereka miliki,” kata Andre.
Dalam mekanisme pemberhentian itu, kata Andre, misalnya permintaan perangkat desa itu sendiri atau meninggal dunia. Akan tetapi pemberhentian perangkat karena hal lain tentu harus konsultasi terlebih dahulu, setelah itu harus ada rekomendasi Camat.
“Karena isi rekomendasi tersebut bukan hanya semata mata tentang pemberhentian, dengan adanya pemberhentian itukan terjadi kekosongan. Selanjutnya ada amanah yang dititahkan kepada Kades melakukan penjaringan, kalo tidak ada penjaringan tiba-tiba pengangkatan, itu juga salah,” terangnya.
Di dalam rekomendasi Camat, lanjutnya, berbunyi segera melakukan pengisian kekosongan jabatan dengan mekanisme penjaringan.
Jika ada perangkat Desa yang dipecat Kades secara sepihak itu melapor ke DPMD Merangin, maka menurut Andrie pihaknya akan segera memprosesnya. Bahkan Kades terancam disanksi.
“Nanti akan kita proses. Terkait sanksi, seperti penundaan pembayaran Siltap (Penghasilan tetap), tunjangan Kepala Desa, perangkat desa, BPD. Karena fungsi pengawasan BPD tidak berjalan. Kemudian bisa sanksi pemberhentian sementara bahkan bisa sampai pemberhentian,” tambahnya.
Baca Juga.
Hilang 3 Hari, Keyla ditemukan Meninggal didalam Septic Tank
Belum Sebulan Menjabat, Kades Muaro Panco Timur Pecat Seluruh Perangkat Desa
Andre juga mengimbau kepada semua Kades dalam Kabupaten Merangin, terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, agar menjalankan sesuai prosedur.
“Pemberhentian perangkat Desa itu bukan menjadi prioritas utama Kades, prioritas utama adalah menyelesaikan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa-red), 3 bulan sejak dilantik harus selesai,” ujarnya lagi.
“Kalau memang mau evaluasi kinerja Aparatur Pemerintah Desa sambil jalan bisa, tapi dibuat Peraturan Kepala Desa(Perkades), teknis apa saja yang mau dievaluasi, apakah kehadiran atau target kinerjanya,”pungkasnya.(*)
Komentar