Pansus III Kunker ke Sumsel dan Riau, Ini yang Mereka Bahas

Adv, BERITA, INFORMASI, JAMBI384 Dilihat

LAMANJAMBI.COM, — Anggota Panitia khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Jambi melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Selatan dan Riau.

Studi banding itu sekaligus membahas terkait dengan Ranperda Penyelenggara Kerja Sama Daerah, Pertumbuhan Ekonomi Hijau, dan Ranperda RTRW Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2022.

Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata. Stuba dibagi menjadi dua kelompok, yaitu di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan Provinsi Riau.

“Stuba kami Pansus III terbagi dua kelompok, ada yang ke Pekanbaru saya langsung memimpin, sementara ke Sumsel itu Sekretaris pak Bustami Yahya,” ungkap Ivan Wirata.

Ivan menjelaskan, khusus Stuba ke Provinsi Riau, Pansus III DPRD Provinsi Jambi fokus membahas mengenai Pertumbuhan Ekonomi Hijau, dan Ranperda RTRW Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2022 yang diprakarsai oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Baca Juga :  Tampil Juara ditingkat Nasional, Pj Bupati Berikan Bonus kepada Kafilah

“Dari stuba di Riau banyak hal hal yang bisa kita ambil, dalam rangka untuk menyelesaikan tata ruang, kedua tentang memanfaatkan dan ketiga itu masalah pengendalian. Alhamdulillah Ranperda Provinsi Jambi progres nya termasuk cepat, Jambi ternyata lebih dulu termasuk RT/RW maupun ekonomi hijau,” jelasnya.

Latar belakang penyusunan Ranperda Pertama Perda Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2013 perlu dilakukan revisi karena adanya perubahan landasan hukum tata ruang dan amanat arah kebijakan nasional yaitu :

Baca Juga :  Serahkan LKPD 2021, Masnah Harapkan Muaro Jambi dapat WTP Lagi

Amanat undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 tentang cipta
kerja untuk mengintegrasikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
(RZWP3K).

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Subtansi Rencana tata ruang wilayah Provinsi, kabupaten/Kota dan rencana
detail tata ruang.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024
dan PP 13/2017 tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang mengamanatkan Kawasan Prioritas dan Strategis Baru. 4. SK.6613/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Jambi sampai dengan Tahun 2020.

Baca Juga :  Hadiri Apel Kesiapsiagaan Karhutlah Provinsi Jambi, Budhi Hartono Ingatkan Masyarakat

Perubahan batas-batas administrasi wilayah Provinsi Jambi terhadap wilayah administrasi provinsi berbatasan dan batas administrasi antara kab/kota. 6. Rencana Umum PengembanganTenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030. 7 Penyesuain Ketidak sesuaian/Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang (PITTI) dan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPIB).

Penetapan Trase TOL dan perkembangan Trase Sistem Perkeretaapian Kedua penataan ruang merupakan aspek penting dalam pembangunan daerah, penataan ruang termasuk perencanan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. (*)