LAMANJAMBI.COM, — Pemecatan sejumlah perangkat desa secara sepihak di Kabupaten Merangin berbuntut panjang.
Setelah sebelumnya laporan perangkat desa yang dipecat tak ada respon yang signifikan oleh Pemerintah Kabupaten Merangin dalam hal ini camat, dinas PMD, kini perangkat desa tersebut melapor ke ombudsman RI provinsi Jambi.
Terhadap laporan tersebut, Ombudsman RI Provinsi Jambi langsung merespon laporan tersebut.
Berdasarkan surat yang diterima https://lamanjambi.com/, ombudsman RI Provinsi Jambi akan memanggil seluruh kepala desa yang melakukan pemecatan secara sepihak sesuai dengan laporan yang masuk ke ombudsman RI Provinsi Jambi.
Dari surat dengan Nomor T/0266/LM,41-06/0097-0132.2022/VIII/2022 dengan perihal permintaan penjelasan secara langsung itu, ada tujuh kepala desa yang dipanggil oleh Ombudsman.
Tujuh kepala desa tersebut adalah, kepala desa Air Batu kepala desa Talang Segegah, Kepala Desa Muaro Panco Timur, kepala Desa Marus Jaya, Kepala Desa Markeh, Kepala Desa Rantau Macang dan Kepala desa Rantau Bidaro.
Selain memanggil kepala desa, camat yang mana tempat desa tersebut bernaung juga ikut dipanggil diantaranya Camat Renah Pembarap dan Camat Muaro Siau. Tak hanya itu, Bupati serta inspektur daerah kabupaten Merangin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa Kabupaten Merangin juga ikut dipanggil.
Baca Juga.
Belum Sebulan Menjabat, Kades Muaro Panco Timur Pecat Seluruh Perangkat Desa
Pecat 9 Perangkat, Kades Muaro Panco Timur Terancam disanksi
Turnamen Sepak Bola di Teluk Rendah Pasar Ricuh, Satu supporter Meninggal Dunia
Rencana pertemuan tersebut dilaksanakan pada Selasa 30 Agustus 2022 bertempat di kantor Bupati Merangin pukul 09.00 wib sampai selesai. Dan surat pemanggilan tersebut langsung ditandatangani oleh Kepala Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi.
Masih dalam surat tersebut tertulis jika pelapor merupakan korban langsung yang memberikan laporan kepada perwakilan UIN Usman Republik Indonesia provinsi Jambi yang beralamat sesuai dengan kartu tanda penduduk masing-masing.
Pelapor merupakan perangkat desa sebagaimana tercantum dalam surat keputusan atau SK pengangkatan perangkat desa masing-masing.
Pada tanggal 14 Mei 2022 telah dilakukan Pelantikan kepala desa secara serentak oleh Bupati Merangin di Kabupaten Merangin.
Namun setelah itu terlapor memberhentikan pelapor sebagai perangkat desa beserta surat keputusan pemberhentian perangkat desa masing-masing.
Atas dasar tersebut pada tanggal 14 Juli pelopor melakukan upaya dengan memberikan surat keberatan kepada terlapor terkait pemberhentian sebagai perangkat desa yang diduga tidak sesuai dengan prosedur akan tetapi terlapor belum menindaklanjuti laporan pelapor.
Berdasarkan hal tersebut setelah melewati dengan waktu yang patut dengan proses penyelesaian laporan, keluhan sebagaimana dimaksud tersebut tidak mendapatkan penyelesaian sebagaimana mestinya oleh instansi terlapor. Oleh karena itu pelapor membuat laporan ke perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi dengan harapan agar dapat dikembalikan sebagai perangkat desa.
Lukman satu diantara perangkat desa yang dipecat oleh Kepala Desa Muara Panca Timur berharap agar persoalan ini cepat selesai dan hak-hak mereka dikembalikan serta pemerintah dapat memberikan pelajaran kepada kepala desa tersebut dan juga kepala desa yang lainnya agar tidak ada pemecatan secara sepihak seperti yang terjadi saat ini.
“Kami minta dikembalikan kepada jabatan semula dan berharap kedepan kepala desa jangan mengambil keputusan sepihak,” terang Lukman perangkat desa yang dipecat secara sepihak oleh kepala desa Muaro Panco Timur. (*)
Komentar