Disdik Deklarasi Larangan Merokok dilingkungan Sekolah

LAMANJAMBI.COM, — Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi menggelar deklarasi larangan merokok dilingkungan sekolah.

Deklarasi ini digelar bersama seluruh kepala sekolah baik tingkat PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Muaro Jambi. Larangan merokok dilingkungan sekolah. Baik itu bagi tenaga pengajar, masyarakat hingga pejabat tinggi.

Rabu (7/12) puluhan Kepala Sekolah yang ada di Kabupaten Muaro Jambi mulai dari PAUD, SD hingga SMP melakukan penanganan deklarasi penolakan merokok di lingkungan sekolah.

Tak hanya merokok, narkoba, perundungan atau pembulian juga dilarang di dalam lingkungan sekolah.

Baca Juga :  Pilkades Muaro Jambi, Beberapa Wilayah dianggap Rawan

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi Firdaus berharap agar aturan yang dibuat tersebut bisa berjalan dengan baik sesuai dengan keinginan bersama.

Katanya, dirinya tidak melarang guru atau masyarakat untuk merokok namun yang dilarang merokok di lingkungan sekolah.

“Jika mau merokok, maka keluar dari lingkungan sekolah,” kata Firdaus.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika kerapatan ada tenaga pendidik yang merokok di lingkungan sekolah maka akan diberikan sanksi tegas. Mulai dari teguran hingga sanksi administrasi.

Baca Juga :  Waspada, Ratusan Sapi di Muaro Jambi Terserang PMK

“Ini juga berlaku bagi masyarakat. Termasuk pejabat, kalau mau ngerokok jangan di lingkungan sekolah,” tegasnya.

Untuk berjalannya program ini, dirinya meminta kepada masyarakat untuk memantau. Jika kedapatan ada guru yang merokok maka lapor ke dinas pendidikan.

“Ada tiga dosa besar di lingkungan sekolah, yaitu toleransi, perundungan atau pembulian, dan narkoba yang di dalamnya termasuk rokok”, Kata Firdaus Kepala Dinas Pendidikan dan kebuayaan Muaro Jambi, Rabu (7/12).

Baca Juga :  Reses ke Tanjabar dan Tanjabtim, Faizal Riza Tampung Aspirasi Masyarakat

Dirinya juga menambahkan bahwa jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi beserta seluruh satuan pendidikan dari PAUD, SD, SMP serta para pengawas untuk berkomitmen terbebas dari hal tersebut.

“Kita dari bulan Agustus telah mendeklarasikan secara bersama untuk membebaskan hal tersebut di satuan pendidikan kita dan puncaknya di desember ini,” ungkapnya.

Larangan untuk merokok, narkoba dan perundungan ini diharapkan bisa diterapkan dengan baik dilingkup satuan pendidikan, termasuk dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi. (*)