Juwanda Sambut Baik Aturan Pusat Soal Infrastruktur

BERITA136 Dilihat

LAMANJAMBI.COM — Pemerintah pusat membuat aturan baru, dimana dana APBN bisa digunakan untuk memperbaiki infrastruktur terkhusus jalan dengan status provinsi atau kota dan kabupaten.

Adanya aturan ini tentunya bisa meringankan beban dari pemerintah daerah, karena anggaran daerah belum sepenuhnya bisa membangun jalan.

Di Jambi, masih sangat banyak sekali ruas jalan dengan status tangung jawab dari pemerintah daerah yang rusak parah. Dengan banyaknya ruas jalan yang rusak itu, tentunya kedepan bisa diperbaiki dengan dana APBN.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gelar Vaksinasi Massal

Pemerintah telah merevisi Undang- undang nomor 38 tahun 2004 menjadi Undang-undang nomor 2 tahun 2022.

Dalam undang-undang tersebut, salah satu pointnya, memperbolehkan Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN) untuk membiayai infrastuktur jalan yang berstatus provinsi maupun kabupaten dan sudah disahkan pada tahun 2023 ini.

Baca Juga :  Dewan Bahas APBDP 2024

Dalam undang-undang tersebut mengatakan, bahwa seluruh jalan provinsi,kabupaten maupun jalan desa, bisa dibiayai melalui APBN.

Atuan itu disambut baik oleh Juwanda anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai PKB Dapil Sarolangun-Merangin.

“Alhamdulillah kalau begitu, karena jalan Provinsi dan Kabupaten di Jambi masih banyak yang rusak, maka memang memerlukan perhatian dari APBN,” kata Juwanda.

Baca Juga :  Stres Lama Sendirian, Seorang Duda di Tebo Bunuh Diri

Lebih lanjut, dengan adanya aturan ini pembangunan infrastruktur di daerah bisa dipercepat, ketika daerah memiliki keterbatasan anggaran.

“Dengan adanya aturan ini, dan menjadi tugas anggota DPR RI dapil Jambi untuk membawa program tersebut ke Jambi,” tutupnya.(*)