Sri Herlita Resmi Gantikan Agus Rahma Jadi Anggota DPRD Provinsi Jambi

INFORMASI205 Dilihat

LAMANJAMBI.COM, — Dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi yang di pimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto dilaksanakan Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) masa bakti 2019-2024.

Sri Herlita sah menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Tanjung Jabung Barat – Tanjung Jabung Timur menggantikan posisi Agus Rahma, pada Senin (27/03).

Selain anggota DPRD Provinsi Jambi, Gubernur Provinsi Jambi Al Haris, dan sejumlah pejabat eselon II Pemprov Jambi turut menyaksikan proses pelantikan berlangsung.

Baca Juga :  PPDB 2022, Dewan Minta Dilaksanakan Sesuai Prosedur

Agus Rama yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Partai Amanah Nasional (PAN) Dapil Tanjung Jabung Barat- Tanjung Jabung Timur tersebut diketahui mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi.

Sementara itu, Sri Herlita sebagai PAW Agus Rahma diketahui mendapatkan hasil tertinggi ke empat dalam pelaksanaan pemilu 2019 lalu.

Sri Herlita dinyatakan telah memenuhi syarat PAW, dan ketetapan tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga :  Banyak Lahan Pemda Belum Bersertifikat, BPKAD Sebut 2024 Selesai

Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi Fadli Sudria menegaskan, Agus Rama telah lama mengundurkan diri dari anggota DPRD Provinsi Jambi setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Artinya kawan-kawan menghormati itu dan kita juga legowo proses hukum tersebut, sehingga agus rama, tiga bulan lalu mengundurkan diri anggota legislatif DPRD Provinsi Jambi,” kata Fadli Sudria.

Sesuai dengan prosedur, bahwa hasil pemungutan suara beberapa waktu lalu, yang mendapatkan suara di bawah Agus Rama yaitu Sri Herlita.

Baca Juga :  Dewan Minta Pemerintah Intervensi Perusahaan CPO

Fadli menegaskan, PAW tersebut tidak ada intervensi dari manapun, karena ini adalah murni Agus Rama menghormati proses hukum agar lebih konsentrasi menghadapi itu.

Dia berharap kedepan kepada Sri Herlita yang baru dilantik harus mengikuti aturan yang sudah ada.

“Beliau ditempatkan di Komisi I, sementara posisi Agus Rama di Komisi III. Sesuai dengan hasil Pembagian Alat Kelengkapan Dewan,” tutupnya. (*)