PPDB 2023, Sumarsen Sebut Kacau-balau

INFORMASI134 Dilihat

LAMANJAMBI.COM — Sejumlah orangtua calon siswa baru yang hendak masuk ke sekolah SMAN 1 Muaro Jambi mendatangi DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

Mereka mengadukan persoalan carut marut Penerimaan Peserta Didik Didik baru (PPDB) yang mereka nilai terkesan tidak beres alias carut marut.

Beberapa siswa yang berasal dari SMPN 1 Muaro Jambi yang berlokasi Sungai Duren Kecamatan Jaluko tidak diterima masuk ke SMAN 1 Muaro Jambi yang juga beralamat di Jaluko.

Baca Juga :  Pemkab Muaro Jambi MoU Bersama Universitas Muhammadiyah

“Rumah di Sungai Duren, tidak diterima disekolah SMAN 1 yang notabene berada di Pijoan. Masih satu kecamatan,” kata perwakilan orangtua siswa.

Keluhan tersebut langsung direspon oleh Sumarsen Purba Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi. Menurut dia, sistem PPDB tahun 2023 ini memang kacau balau. Sekolah seperti mempersulit siswa untuk mengenyam pendidikan.

“Katanya wajib sekolah 12 tahun, tapi pas anak sekolah dipersulit,” kata Sumarsen. Senin (17/7).

Baca Juga :  Belum Sebulan Menjabat, Kades Muaro Panco Timur Pecat Seluruh Perangkat Desa

Kata Sumarsen, berdasarkan keterangan dari pihak sekolah, siswa tersebut tidak masuk dalam zonasi. Nah yang dipersoalkan ada warga yang bukan tinggal di Jaluko diterima disana, sementara anak yang tinggal di Jaluko tidak bisa masuk sekolah.

“Entah bagaimana ini, kacau balau. Tidak jelas sistemnya,” katanya lagi.

Baca Juga :  Ketua TP.PKK Muaro Jambi dampingi Isteri Kajagung RI Taburi Bibit Ikan di danau Kelari

Dia juga sudah mengkonfirmasi Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi, namun pihak kabupaten Muaro Jambi menyebut jika itu bukan kewenangan mereka. Kewenangan SMA ada pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

“Sekolah yang terdekat hanya SMAN 1, mau daftar sekolah yang lain malah lebih jauh lagi,” kata Sumarsen.

“Jadi anak ini mau sekolah dimana kalah semua tidak masuk zonasi,” sambungnya. (*)