Kecanduan Nonton Film Porno, Seorang Ayah di Jambi Tega Perkosa Anak Kandung Sendiri

LAMANJAMBI.COM — Seorang ayah di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi tega memperkosa anak kandungnya sendiri.

Ironisnya, perbuatan bejat tersangka dilakukan lantaran ketagihan nonton video film porno di handphone miliknya.

Tidak hanya itu, untuk menutupi perbuatannya tersebut tersangka nekat membuat laporan palsu kepada polisi dengan laporan anaknya dianiaya.

Bahkan dengan kejinya, tersangka menuduh pamannya sendiri dan dua orang tetangganya sebagai pelaku.

Beruntung, tim Opsnal Reskrim dan jajaran pidana umum (Pidum) Polres Muarojambi jeli dalam melakukan upaya pengungkapan laporan palsu tersebut.

Baca Juga :  Raden Najmi Hadiri Pembukaan TMMD ke 121 Kodim Jambi

“Tersangka berinisial BJ yang berusia 46 tahun, sedangkan korban yang merupakan anak kandungnya sebut saja Bunga yang berusia 22 tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Muarojambi, AKP Jimy Fernando, Jumat (22/12/2023).

Dia menceritakan, mulanya petugas mendapatkan laporan dari pelapor (tersangka) pemerkosaan terkait tindak pidana penganiayaan.

“Yang dilaporkan sebagai terduga, yakni pamannya dan dua tetangganya sendiri,” ujarnya.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan dengan seksama dan pemeriksaan DNA ke laboratorium Mabes Polri.

Baca Juga :  Tangani Jembatan Sungai Bahar yang Putus, Bachyuni : Besok paling lambat alat berat sudah sampai kelokasi

“Sekitar tiga Minggu kemudian, petugas mendapatkan hasil yang identik dengan pelapor,” tukas Jimy.

Setelah dilakukan gelar perkara, petugas meyakini bahwa pelapor adalah pelaku pemerkosaan.

“Hasilnya kita mendapatkan identik DNA yang sama dengan pelapor, sehingga kita tingkatkan pelapor sebagai tersangka,” tegasnya.

Kasat menambahkan, bahwa pelapor adalah orang dekat korban, yakni ayah kandungnya. “Korban merupakan anak ketiga dari lima bersaudara dari tersangka,” imbuhnya.

Untuk menghilangkan jejak, tersangka nekat membuat laporan palsu. “Modus tersangka mengelabui, membuat laporan palsu ke polisi”.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gelar Vaksinasi Massal

Sebelum melaksanakan niat bejatnya tersebut, tersangka terinspirasi dari film porno yang ditontonnya di telepon genggamnya.

“Pelaku ini sudah tidak lagi melakukan hubungan seksual bersama istrinya sehingga aktivitasnya tersalurkan lewat menonton video porno,” kata Jimy.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Muarojambi. Sedangkan, kondisi korban yang mendapatkan rudapaksa ayah kandungnya masih trauma. (*)