Bawaslu Merangin Lakukan Pengawasan Kampanye Terbuka Partai Gelora

LAMANJAMBI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Merangin melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye Partai Gelora, Minggu (14/1/2024).

Kampanye yang dikemas dalam bentuk pelantikan relawan Partai Gelora se-Kabupaten Merangin itu dilaksanakan di Kelurahan Pematang Kandis Bangko tepatnya di samping Pasar Rakyat Type A.

Bawaslu Merangin hadir guna memastikan pelaksanaan kegiatan kampanye itu berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Dampingi Wabup Rakernas, Alias Tegaskan TPAKD Penting Wujudkan Visi besar Pembangunan Ekonomi Nasional

Hal itu seperti yang disampaikan Anggota Bawaslu Merangin, Ibnu Jaril kepada awak media. Ia mengatakan, meskipun kegiatan tersebut merupakan pelantikan relawan partai.

“Intinya kita memastikan, kegiatan ini berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku, karena saat ini merupakan tahapan kampanye,” terang Jaril.

Baca Juga :  Minim Resiko, Warga RT 05 Tanjung Johor Gelar Panjat Pinang Mini

Pada tahapan kampanye ini, Jaril ingatkan partai politik peserta pemilu 2024 patuhi aturan dan larangan kampanye. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat berakibat pada sanksi administratif hingga sanksi pidana pemilu.

“Pada masa kampanye ini, peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu dipersilahkan untuk meyakinkan pemilih mengenai visi, misi, dan program yang diusung,” ujarnya.

Baca Juga :  Terlalu Banyak Makan Buah, Belasan SAD di Bungo Terserang Penyakit

Namun demikian, ada sejumlah hal yang dilarang dilakukan peserta pemilu selama masa kampanye. Misalnya menghina suku, agama, ras, antar golongan (SARA) peserta lain. Lalu, menghasut, mengadu domba, dan mengganggu ketertiban umum juga dilarang dalam kampanye. (*)