LAMANJAMBI.COM – Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin, Himun Zuhri meminta agar KPU tetap menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara ditingkat Kecamatan. Hal itu menyusul adanya penundaan pleno ditingkat kecamatan.
Penundaan pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan ini dikarenakan adanya kesalahan dari sistem Sirekap milik KPU RI. Banyak yang memprotes karena hasil yang ditampilkan tidak sesuai.
Menurut Himun Zuhri, Bawaslu berharap, KPU bisa mengindahkan apa yang diharapkan tersebut.
“Kita surati KPU agar pleno tetap berjalan sesuai jadwal,” katanya, Senin (19/2)
Dikatakannya, tidak ada alasan penundaan pleno. Jika memang masalah aplikasi Sirekap, karena penghitungan bisa dengan cara manual.
“Sirekap itu hanya alat bantu dalam proses tersebut. Kan bisa merekap manual dengan PDF,”ujarnya.
Karena itu, Bawaslu merekomendasikan pleno tetap berlanjut, sesuai dengan jadwal yang ada.(*)










