Panwascam Rantau Pandan Buka Pendaftaran Penerimaan PTPS Pilkada 2024

LAMANJAMBI.COM – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Rantau Pandan membuka pendaftaran bagi calon Anggota Pengawas TPS (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Ketua Panwascam Rantau Pandan, Usman Jaka mengatakan bahwa Panwascam Rantau Pandan membutuhkan sebanyak 20 orang PTPS yang akan disebar di 6 Dusun yang ada di Kecamatan Rantau Pandan.

“Untuk penerimaan berkas dilakukan dari tanggal 12 sampai 28 September 2024,” ujar Usman Jaka.

Lanjutnya, dokumen pendaftaran dapat diantar langsung ke Kantor Sekretariat Panwascam di Jln Raden Mattaher Pasar Rantau Pandan.

“Ini kesempatan masyarakat untuk berperan aktif dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, kami mengundang seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda untuk bergabung,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kontribusi Nyata Gubernur Al Haris: Menyemai Nilai Keagamaan di Provinsi Jambi

Rekrutmen ini dilakukan secara terbuka. Ia merinci, rekrutmen ini dimulai dengan pengumuman pendaftaran serta penerimaan dan verifikasi kelengkapan berkas pada 12 hingga 28 September 2024. Bagi peserta yang lolos seleksi administrasi, tes wawancara akan digelar pada 12 hingga 22 Oktober 2024.

Selanjutnya, penetapan dan pengumuman calon PTPS terpilih dilakukan pada 23 hingga 25 Oktober 2024, dengan pelantikan dijadwalkan pada 3-4 November 2024.

Dikatakannya, untuk menjadi Pengawas TPS, pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia berusia minimal 21 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Selain itu, calon harus memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Keahlian dalam penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu juga menjadi syarat utama.

Baca Juga :  Safari Ramadhan Pertama di Kerinci, Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan CSR

“Calon Pengawas TPS diharuskan berpendidikan minimal SMA atau sederajat dan berdomisili di kecamatan setempat sesuai KTP,” jelasnya.

Kondisi kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika juga menjadi persyaratan wajib. Mereka yang berminat juga harus sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar, serta tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau di BUMN/BUMD pada saat mendaftar.

Persyaratan lain ialah Calon Pengawas TPS tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, serta tidak pernah menjadi anggota tim kampanye dalam Pemilu sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir.

Baca Juga :  Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Susulan, Budhi Hartono Ucapkan Selamat

Selain itu, mereka harus bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan atau di BUMN/BUMD selama masa keanggotaan.

“Calon Pengawas juga tidak boleh terikat dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu,” tutupnya.

Sementara Koordinator Sekretariat Panwascam Rantau Pandan, Rony Piddian mengatakan semua persiapan termasuk formulir pendaftaran sudah tersedia di sekretariat Panwascam. Setiap hari petugas secara bergantian menerima calon pelamar yang mengantarkan berkas.

“Kami dari sekretariat sudah mempersiapkan semuanya, bagi bapak ibu yang akan memasukkan berkas untuk dicek lagi apakah berkasnya sudah lengkap, sebelum kami teliti,” pungkasnya. (*)