Bermasalah, 2 Kades di Muaro Jambi jadi Tersangka

LAMANJAMBI.COM — Dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Muaro Jambi terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum.

Dua oknum tersebut adalah Kades Jambi Tulo (Kecamatan Maro Sebo) dan Kades Pematang Raman (Kecamatan Kumpeh).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus pidana umum yang berbeda.

Meski sama-sama berstatus tersangka, nasib keduanya berbeda dalam hal penahanan. Kades Jambi Tulo yang bernama Darman terlibat dalam kasus dugaan jual beli lahan, dan statusnya adalah tahanan kota atau ditangguhkan.

Baca Juga :  Dukung Terbentuknya Koperasi Merah Putih, Ade Erma Harap Bermanfaat Bagi Masyarakat

Sementara Kades Pematang Raman yang bernama Kusairi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Dinas PMD Kabupaten Muaro Jambi telah mengetahui hal itu dan telah mengambil beberapa langkah.

Baca Juga :  Puas Dengan Kinerja Kepemimpinan, Anggota Kembali Tunjuk Junaidi Sebagai Ketua SMSI Muaro Jambi

Untuk Kades Pematang Raman, pihaknya menunjuk sekdesnya sebagai pelaksana tugasnya. Sementara untuk Kades Jambi Tulo Kecamatan Marosebo posisinya sempat dijabat oleh ASN Kantor Camat Marosebo, namun karena statusnya tersangka namun ditangguhkan, maka jabatan tersebut dikembalikan.

“Untuk Jambi Tulo, statusnya tahanan kota. Sementara Pematang Raman statusnya ditahan dan tengah menjalani persidangan, ” ungkap Umar, Kabid Bina Desa, PMD Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga :  Gubernur Jambi dan Wakilnya Hadiri Halal Bihalal Pemkab Muaro Jambi

Selain kondisi yang berbeda, penanganan kasus untuk kedua kades ini juga berbeda. Kades Jambi Tulo ditangani oleh Polda Jambi, sementara Kades Pematang Raman ditangani oleh Polres Muaro Jambi. (*)