LAMANJAMBI.COM, BUNGO — Jumlah janda dan duda baru di Kabupaten Bungo selama 2021 lalu meningkat.
Selama 2021 lalu, Pengadilan Agama (PA) Muaro Bungo mencatat ada 505 kasus perceraian.
Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2020 lalu, dimana tahun lalu hanya 457 kasus. Dengan meningkatnya angka itu, artinya jumlah janda dan duda baru meningkat.
Wakil Kepala PA Muaro Bungo Moh. Lutfi Amin, SHI menyebut, kasus perceraian itu rata-rata adalah perceraian gugat. Dimana para isteri menggugat suaminya untuk berpisah, jumlahnya mencapai 376 kasus.
Sementara cerai talak atau cerai yang dilakukan oleh suami hanya 129 kasus.
Menurut dia, faktor utama perceraian yang terjadi di Kabupaten Bungo mayoritas disebabkan faktor ekonomi.
“Faktor ekonomi paling tinggi, kemudian ada perselisihan dan pertengkaran terus menerus serta KDRT,” kata Moh Lutfi Amin, Kamis (20/1).
Di Pengadilan, mereka tidak hanya mengurus soal perceraian saja, namun juga perkara lain, seperti perkawinan, waris, hibah, wakaf dan lain sebagainya. Nah selama 2021 lalu, jumlah perkara yang mereka tangani adalah 586 kasus.
“Jumlah perkara kita tangani tahun 2021 lalu sebanyak 586. Dari angka itu, 505 kasus perceraian,” katanya. (*)
Komentar