LAMANJAMBI.COM, — Tujuh orang warga Jambi, Bandung dan Magetan diamankan Tim Subdit V, Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.
Mereka diamankan dalam perkara sindikat pembobol Aplikasi Peduli Lindungi. Informasi yang dihimpun, sindikat ini menawarkan pembuatan sertifikat vaksin yang mana hasilnya terdata langsung ke Aplikasi Peduli Lindungi, tanpa melakukan proses penyuntikan.
Mereka memanfaatkan masyarakat yang memiliki Komorbid, kemudian menawarkan bantuan dengan keterangan mampu mengakses langsung Aplikasi Peduli Lindungi dan Website Kemenkes untuk mendapat kartu vaksin resmi, dengan proses yang hanya dalam 1 hari untuk seluruh Indonesia. Dalam satu kartu, pelaku membadrol biaya sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Baca juga.
Haris Umumkan Atap Sport center di Pijoan Mirip Lacak Jambi
Lapor Pak Jokowi, SK Kementerian yang diserahkan Bapak tidak Berlaku
Bawa Janda Kesemak, Oknum Kades di Merangin ditangkap Warga
Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory, atau Christo menyebut, sindikiat ini, datang dari berbagai kalangan, mulai dari Ustad, guru, perangkat desa, swasta hingga ibu rumah tangga.
“Pelaku diamankan dikawasan Bandung Jawa Barat,” kata Chistian Tory.
Pengungkapan kasus pembobolan kartu vaksin ini merupakan kasus pertama di Indonesia. (*)










Komentar