LAMANJAMBI.COM, — M Nazir Kepala Desa Muaro Panco Timur Kecamatan Renah Pembarap Kabupaten Muaro Jambi memecat semua perangkat desa.
Pemecatan ini dilakukan secara sepihak. Tanpa ada basa-basi dan kesalahan, semuanya langsung dipecat dan diganti dengan orang pilihannya yang merupakan tim sukses dalam pemilihan kades beberapa waktu lalu.
Pemecatan ini penuh dengan pro-kontra. Ada yang bilang jika kades ini merupakan kades yang arogan dan tidak berprikemanusiaan. Apalagi pemecatan ini tidak dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak kecamatan.
Selain itu, pemecatan ini juga dadasari oleh suka dan tidak suka. Padahal dalam memimpin, tindakan seperti ini tidaklah patut. Bahkan warga setempat menyebut jika ini merupakan preseden buruk bagi dunia politik didesa Muaro Panco Timur.
“Arogan itu namanya. Kalau mau pecat boleh, tapi harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Jangan seperti ini,” kata warga Muaro Panco Timur.
“Ilmu potiknya dangkal. Pendendam,” sambungnya.
Baca Juga.
Belum Sebulan Menjabat, Kades Muaro Panco Timur Pecat Seluruh Perangkat Desa
Selain memecat secara sepihak, pemecatan ini diduga bertentangan dengan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.
“Didalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 itukan jelas, syarat usia pengangkatan perangkat Desa minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun. Tapi ini tidak berlaku di Desa kami, 3 Kadus yang baru dilantik usianya 45 tahun lebih,” kata Lukman satu diantara sembilan orang perangkat yang dipecat.
Selain itu, Nazir juga tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu perihal pemberhentian Dirinya selaku perangkat Desa.
“Apa mungkin beliau tidak punya perikemanusiaan. Mentang-mentang jadi pemimpin maka seenaknya berkuasa. Oh tidak, hidup bernegara ini ada aturannya,” cetusnya.
Sementara itu, M Nazir saat dikonfirmasi, tidak menampik bahwa Dirinya telah memberhentikan semua perangkat Desa yang lama, meski tidak mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan serta tidak memenuhi syarat usia maksimal.
“Iya, semua perangkat Desa yang lama terlibat politik praktis. Memang ada 3 perangkat Desa yang baru usianya diatas 42 tahun, karena pengangkatan perangkat Desa itukan wewenangnya Kades,” jelasnya.
Pengangkatan perangkat Desa juga tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Merangin, Nomor 5 Tahun 2016. Pasal 57 tentang persyaratan perangkat Desa pada huruf a dan b. yakni:
Berpendidikan paling rendah SMU atau yang sederajat dan Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun.
Untuk diketahui, Belum sebulan dilantik oleh Bupati Merangin, Nazir Kepala Desa Muaro Panco Timur Kecamatan Rendah Pembarap Kabupaten Merangin pecat semua perangkat desa.
Dia macet sembilan perangkat desa diantaranya empat orang kaur, empat kadus dan satu orang sekdes.
Sembilan orang tersebut dipecat secara bersamaan dan diganti oleh orang pilihannya, terutama tim suksesnya dalam Pilkades beberapa bulan lalu.
Pemecatan perangkat desa secara massal ini membuat bingung sembilan orang tersebut.
Kepada lamanjambi.com Lukman, Kaur Pemerintahan menyebut jika pemecatan perangkat tersebut dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Tidak ada SP1 SP2 maupun SP3 tiba-tiba kami langsung dipecat,” kata Lukman.
Katanya, mereka dipecat oleh kades yang baru pada tanggal 8 Juli lalu. Setelah pemecatan, kades tersebut langsung melantik orang-orang pilihannya.
“Mereka yang dilantik itu merupakan tim sukses dan keluarga kades,” katanya.
Pemberhentian secara sepihak ini tentunya sangat merugikan sembilan orang ini.
“Yang diangkat itu orang yang sudah tua-tua. Usianya ada yang hampir 50 tahun,” imbuhnya.(*)
Komentar