Tergiur Kemolekan Tubuhnya, Seorang Ayah di Merangin Garap Anak Tirinya

INFORMASI391 Dilihat

LAMANJAMBI.COM, — Tergiur kemolekan tubuh anak tirinya, seorang Ayah sambung di Merangin Jambi tega memperkosa anak tirinya.

Bedul (bukan nama sebenarnya) tega melakukan perbuatan asusila terhadap putri sambungnya Bunga (12) (bukan nama sebenarnya. Ulah bejatnya tak cukup satu kali, namun sudah berkali-kali. Mungkin ketagihan.

Atas perbuatan bejat sang ayah, hingga saat ini korban sebut saja Bunga (12) alami trauma. Atas kondisi korban itu juga, penyidik belum bisa meminta keterangan korban lebih dalam lagi.

Baca Juga :  Pj Bupati Muaro Jambi Hadiri Sosialisasi Saber Pungli

Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, SIK kepada awak media menyampaikan, awal kejadian bahwa pada Maret lalu pelaku berinisial B mengajak korban menyadap karet.

“Korban sempat mengeluh sakit dibagian kelaminnya hingga mengeluarkan darah. Sang ibu yang mengetahui merasa bahwa korban hanya sakit biasa, sehingga tak menghiraukan keluhan sakit korban,” terang Kapolres.

Kemudian pada persetubuhan kedua oleh pelaku, korban juga mengeluh sakit dibagian kelaminnya, sang ibu juga tak menghiraukannya. Hingga persetubuhan ketiga kalinya, korban menceritakan perbuatan ayah tiri kepada ibunya.

Baca Juga :  Lagi, 10 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi ditahan KPK, ini nama-namanya

Baca Juga.

Tak Mau diajak Pelukan, Seorang Pemuda Bunuh Pacarnya

Tragis, Magang di PT.SGS, Pelajar di Muaro Jambi Tewas terjepit Mesin Press Triplek

Berkas Perkara Lengkap, Nikita Mirzani Resmi jadi Tahanan

“Awalnya kepada Sang ibu, pelaku tak mengakui perbuatannya, sampai kita melakukan pemeriksaan, baru pelaku mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi anak tirinya,” ujar Kapolres.

Ditanya, soal kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut? “Masih kita dalami ya, karena kondisi korban masih trauma, belum bisa kita ambil keterangannya,” kata Kapolres dibenarkan Kasar Reskrim.

Baca Juga :  Wakajati Jambi Ingatkan Para Kajari untuk Tingkatkan Pelayanan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 tentang undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

“Karena korbannya anak dibawah umur, hukumannya 20 tahun. Saya sampaikan pembelajaran hukum, karena ekploitasi anak hukumannya cukup berat, meskipun si anak yang ngajak, maka sebelum sampai ke situ lihat dulu KTP nya, kalau masih dibawah umur jangan,” pungkasnya. (*)

Komentar