LAMANJAMBI.COM, — DPRD Provinsi Jambi tengah menggodok tiga ranperda. Untuk kematangan ranperda ini, anggota DPRD Provinsi Jambi melakukan kunjungan kerja ke Kemendagri.
Konsultasi itu dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II DPRD Provinsi Jambi Akmaludin dihadiri anggota Pansus II lainnya ada M.Juber, Rusdi, Rudi Wijaya, Kamal dan Hasim Ayub.
Ketua Pansus II DPRD Provinsi Jambi Akmaludin menjelaskan ketiga Ranperda tersebut yaitu, Pertama Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (PERSERODA).
“Kedua, Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah (PERSERODA) Jambi dan Ranperda Pemanfaatan Perhutanan Sosial,” kata Akmaludin.
Kunjungan mereka diterima langsung oleh oleh Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Drs. Makmur Marbun. M.Si. Mereka sangat renponsif menerima rombongan dari DPRD Provinsi Jambi.
Menurut politisi dari PDI-P itu, bahwa perubahan bentuk hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi menjadi BUMD yang berbentuk PERSERODA ini sesuai dengan Amanah UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang mengamanahkan bahwa Penyertaan Modal oleh Pemerintah Daerah hanya bisa dilakukan ke BUMD yang berbentuk PERSERODA atau PERUMDA.
“Konsekuensi perubahan bentuk hukum ini adalah saham pemerintah harus 51 persen pada BUMD berbentuk PERSERODA,” tuturnya.
Oleh karena itu modal yang disetor sampai saat ini adalah Rp173 miliar dan pada tahun 2022-2024 Pemprov Jambi menyertakan modal sebanyak Rp254 miliar serta 2025-2029 sebanyak Rp1.130 Triliun sehingga total modal yang akan disetor oleh Pemprov Jambi adalah Rp1.558 triliun sampai 2029.
“PT. Bank Pembangunan Daerah (PERSERODA) BUMD Pemerintah Provinsi Jambi kedepan, Manajemen Bank Jambi itu murni diatur oleh Pemprov Jambi,” tutupnya. (*)